Kejari Kota Bekasi Eksekusi Terpidana Kasus Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Momen saat eks Dirut PT ABB, Iwan Hartono, digiring petugas Kejari Kota Bekasi usai eksekusi putusan hukum tetap.

Bekasi, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) dalam perkara proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019.

Eksekusi dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi pada Senin (10/11/2025) siang, setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/Pid/2025 menolak permohonan kasasi dari terpidana. Dengan demikian, yang bersangkutan telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan perintah hukum secara profesional dan transparan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

“Kejaksaan menjalankan amanat undang-undang untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur, tanpa tebang pilih,” tegas Ryan.

Proses Hukum yang Panjang dan Transparan

Kasus yang menjerat Iwan Hartono bermula dari proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019, di mana PT ABB selaku pelaksana proyek melakukan pembayaran kepada sejumlah kontraktor menggunakan cek kosong.

Laporan dari para pihak yang dirugikan kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Bekasi memutus terdakwa bersalah. Upaya hukum lanjutan melalui banding dan kasasi yang diajukan terdakwa ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

“Kejari Kota Bekasi menghormati seluruh proses hukum yang berjalan secara transparan dan terbuka. Kami baru melaksanakan eksekusi setelah seluruh upaya hukum tuntas dan putusan dinyatakan inkracht,” ujar Ryan.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

Dukungan dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Eksekusi ini mendapat respons positif dari para pedagang Pasar Kranji Baru yang sejak lama menuntut keadilan. Banyak di antara mereka merasa lega karena kasus yang menimbulkan kerugian dan keresahan itu akhirnya menemukan kepastian hukum.

Kejari Bekasi menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini tidak hanya menjadi kemenangan lembaga penegak hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh tindak pidana ekonomi.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan mengedepankan nilai keadilan sosial. Tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, terlebih jika tindakannya merugikan masyarakat,” tambah Ryan.

Penegasan Komitmen Kejari Kota Bekasi

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Kota Bekasi menegaskan kembali perannya sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Kejari juga akan terus memantau penyelesaian hak-hak para pihak yang dirugikan, khususnya para pedagang dan kontraktor yang terdampak akibat proyek tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan proyek publik secara transparan dan akuntabel.