Kejagung Sukses Lelang Aset Ivan Litha Terpidana Korupsi PT Elnusa Rp1,395 M

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) pada hari Jumat lalu sukses melelang aset Ivan CH Litha salah satu terpidana kasus korupsi dana deposito PT Elnusa anak usaha PT Pertamina di Bank Mega yang sudah cukup lama diputus Mahkamah Agung tahun 2012 atau 13 tahun lalu.

Asetnya berupa satu bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai di Jalan Veteran Utara Nomor 350 A Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Makassar Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan).

“Dalam lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar aset dari terpidana laku terjual sebesar Rp1,395 miliar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

BACA JUGA:  PWI Pusat Bahas Ketimpangan Informasi Adat

Anang mengatakan uang hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya diteruskan kepada PT Elnusa sebagai bentuk pelaksanaan dari putusan Mahkamah (MA)

Dia menyebutkan amar putusan MA Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 antara lain menyatakan terhadap aset terpidana yang dijadikan sebagai barang bukti dirampas untuk negara.

Adapun lelang terhadap aset Direktur PT Discovery Indonesia dan Komisaris Utama PT Harvest Asset Management ini dilakukan KPKNL Makassar melalui mekanisme penawaran secara tertulis.

Atau tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

“Pelelangan yang juga didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Makassar bertujuan untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” ujar Anang.

BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit

Terkait kasus korupsi dana deposito PT Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka sebesar Rp111 miliar, terpidana Ivan oleh Mahkamah Agung dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Selain itu dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp89,250 miliar subsider lima tahun penjara.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit