Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 yang diusut Kejaksaan Agung sudah rampung dan kini memasuki babak baru.
Setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara atas nama tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil.
“Ya sudah dinyatakan lengkap berkasnya. Tinggal penyerahan para tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim penyidik kepada Tim JPU pada pekan depan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/11/2025) sore.
Namun Anang menyebutkan untuk tahap dua tanpa disertai penyerahan tersangka JT (Jurist Tan) mantan staf khusus Nadiem yang buron dan hingga kini masih terus diburu setelah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.
“Sedangkan untuk Red Notice nya yang kita sudah ajukan kepada pihak Interpol sampai saat ini belum keluar. Sabar, karena ini melibatkan negara lain, jadi ini agak susah. Beda kalau dia ada disini,” ujar mantan Kajari Jakarta Selatan ini,
Kejagung seperti diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chrome book terkait dengan program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Tiga diantaranya dari Kemendikbudristek yaitu tersangka Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbudristek dan tersangka Mulatsyah mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Kemudian tersangka Sri Wahyuningsih mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada Kemendikbudristek
Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu tersangka Jurist Tan mantan Staf Khusus Nadiem dan tersangka Ibrahim Arief selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.
Kasusnya seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nurcahjo Jungkung Madyo saat mengumumkan Nadiem tersangka pada Kamis (04/09/2025) berawal ketika NAM selaku Mendikbudristek pada Februari 2020 melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia guna membicarakan program google for education menggunakan Chromebook.
Setelah itu, kata dia, NAM mengadakan rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia pada 6 Mei 2020 yang dihadiri H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Balitbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.
“Kemudian untuk meloloskan chromebook produk google tersangka NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementeriannya,” ujarnya.
Padahal, tutur dia, surat Google tidak dijawab Menteri sebelumnya karena ujicoba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Nurcahjo mengungkapkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan dari para tersangka sebesar Rp1,980 triliun dan saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.(yadi)



