Bekasi, Koranpelita.co – Sanksi kerja sosial sebagai model alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana melalui pembinaan di luar penjara harus dilakukan tanpa ada unsur paksaan maupun komersialisasi dan penerapannya pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana melalui kerja-kerja sosial tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk berbuat baik kepada masyarakat.
“Karena pada hakikatnya setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah dan selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,”tutur Asep ketika menghadiri penandatanganan nota kesepahaman oleh jajaran kejaksaan dan pemda se-Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Pemkab Bekasi, Jawa Barat, Selasa (04/11/2025).
Nota kesepahaman yang ditandatangani Kajati Jabar Hermon Dekristo dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi serta diikuti para Kajari dengan para Bupati dan Walikota se Jabar tersebut terkait persiapan pelaksanaan sanksi kerja soal sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026,
Asep pun menegaskan penandatanganan nota kesepahaman antara kejaksaan dan pemda bukanlah sekadar acara seremonial belaka. “Tapi perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur dan berkeadilan,” ujarnya.
Dia mengakui penerapan sanksi kerja sosial memerlukan kerjasama sesama pemangku kepentingan, sehingga kejaksaan menggandeng pemda dalam rangka pelaksanaan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Sanksi kerja sosial sendiri dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah tahun penjara dengan sanksinya sangat cair,” kata mantan Kajati Jawa Barat ini.
Asep menyebutkan kerja sosial yang akan dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan. “Seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.”
Dia menambahkan melalui penandatangan kerjasama menjadikan Jawa Barat sebagai pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.(yadi)
- Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Kayu Ilegal Hasil Pengamanan Satgas PKH di Pelabuhan Gresik - 06/11/2025
- Tanpa Riza Chalid, Jaksa Penyidik Serahkan Delapan Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina ke JPU - 05/11/2025
- Satgas PKH Kuasai Tambang Ilegal PT BMU yang Diduga Serobot Kawasan Hutan di Morowali - 04/11/2025



