Sosialisasi INTIP dan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai Elektronik Rumah Dinas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal

Kualatungkal,koranpelita.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Aset Instansi Pemerintah Secara Elektronik Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset tanah instansi pemerintah berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terdiri dari perwakilan dari Sekretariat Daerah, Inspektur Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kodim 0419/Tanjung Jabung, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri,Kepala Kesyahbandaran,Imigrasi Kuala Tungkal,Kepala KPPN Kuala Tungkal,dan Kepala Kantor Kemenag.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, S. H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang melayani, profesional dan terpercaya serta menemukan solusi atas kendala yang masih dihadapi dalam pengelolaan aset tanah instansi pemerintah di wilayah kita.

BACA JUGA:  TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Cibitung Gelar Kerja Bakti Sambut HUT Bhayangkara

“Tanah merupakan aset negara yang memiliki nilai strategis, kita berharap seluruh aset tanah instansi pemerintah dapat terinventarisasi dengan baik, tercatat secara jelas, dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi, serta mencari solusi atas kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aset tanah pemerintah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat).

Materi utama dalam sosialisasi ini berfokus pada Pendaftaran Aset Instansi Pemerintah Secara Elektronik. Subjek sertipikasi mencakup Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), Instansi Pemerintah Pusat, hingga Pemerintah Desa.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Perkuat POSBAKUM untuk Masyarakat Desa Kecamatan Tigaraksa

Jenis objek aset yang menjadi fokus pendaftaran meliputi:

  • Tanah yang belum bersertipikat .
  • Tanah yang sudah bersertipikat tetapi penulisan nama pemegang hak belum sesuai ketentuan.
  • Sertipikat yang menggunakan blanko lama atau rusak.
  • Sertipikat yang hilang (Sertipikat Pengganti).

Pendaftaran aset ini dilaksanakan melalui pemanfaatan Aplikasi Mitra Instansi Pemerintah yang dapat diakses melalui laman https://mitra.atrbpn.go.id.

Proses ini bertujuan untuk menerbitkan Sertipikat Elektronik yang dapat diakses oleh Instansi terkait melalui Brankas Elektronik, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan keamanan data aset negara.

Pada kesempatan yang sama dilaksanakan penyerahan Sertipikat Elektronik dipergunakan untuk rumah dinas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Raden Yongki Andrea Arisona,S.E., M.B.A. selaku Kepala Kantor.

BACA JUGA:  Komitmen Memberikan Rasa Aman, Nyaman dan Ramah Bagi Anak, Pemkot Tandatangani PKS Bersama Yayasan Pendidikan

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara berkelanjutan. (Li