Artikel ini dibuat oleh : Urip Haryanto – DPN Parade Nusantara, Pendiri Presidium Poros Nusantara, DPD IKAL Lemhannas RI Jawa Tengah
KORANPELITA.CO – Kekeliruan psikologi pemerintahan itu terjadi sejak lama, dan berpengaruh terhadap pola pikir pemerintahan dan cara pandang masyarakat terhadap struktur dan pelembagaan pemerintahan di Indonesia.
Pemerintahan Desa bukan Bawahan Kecamatan/Camat yang hanya Kepala Kantor bukan Kepala Pemerintahan. Dan Kabupaten – Provinsi dan Pusat ( Bupati – Gubernur dan Presiden dengan para Menterinya) bukan atasan Pemerintahan Desa.
Pemerintahan Desa adalah produk Undang – Undang tersendiri yaitu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yang menjamin atas otonomisasinya dan bersumber dari pengakuan negara atas hak asal usul desa.
Hubungan antara pemerintahan desa dengan camat hanyalah hubungan kordinasi dan sinergi sebagai camat adalah kepanjangan tangan pemerintahan kabupaten. Demikian juga hubungan hirarki dan hubungan kelembagaan antara pemerintahan desa – kabupaten – provinsi dan pusat, adalah hubungan kordinasi kelembagaan dengan tetap menghormati hak otonom masing – masing kelembagaan. Bukan merupakan hubungan antara bawahan dan atasan baik secara pelembagaan maupun personal leadership.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah:
Pemahaman tentang otonomi dan koordinasi : Pemerintahan desa bukan bawahan kecamatan atau camat, melainkan memiliki otonomi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Hubungan antara pemerintahan desa dan camat adalah koordinasi dan sinergi.
Struktur Kelembagaan : Pemerintahan desa, kabupaten, provinsi, dan pusat memiliki hubungan koordinasi kelembagaan yang independen dan otonom. Bupati, gubernur, dan presiden bukanlah atasan pemerintahan desa, melainkan memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pemerintahan.
Penerapan Undang-Undang : Pemahaman dan penerapan Undang-Undang yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa kelembagaan pemerintahan berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan memahami psikologi pemerintahan yang tepat dan memperbaiki struktur kelembagaan, kita dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)



