Psikologi Pemerintah Jangan Selalu Keliru

Urip Haryanto.

‎Artikel ini dibuat oleh : Urip Haryanto – DPN Parade Nusantara, Pendiri Presidium Poros Nusantara, DPD IKAL Lemhannas RI Jawa Tengah

KORANPELITA.CO – Kekeliruan psikologi pemerintahan itu terjadi sejak lama, dan berpengaruh terhadap pola pikir pemerintahan dan cara pandang masyarakat terhadap struktur dan pelembagaan pemerintahan di Indonesia.

‎Pemerintahan Desa bukan Bawahan Kecamatan/Camat yang hanya Kepala Kantor bukan Kepala Pemerintahan. Dan Kabupaten – Provinsi dan Pusat ( Bupati – Gubernur dan Presiden dengan para Menterinya) bukan atasan Pemerintahan Desa.

‎Pemerintahan Desa adalah produk Undang – Undang tersendiri yaitu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yang menjamin atas otonomisasinya dan bersumber dari pengakuan negara atas hak asal usul desa.

‎Hubungan antara pemerintahan desa dengan camat hanyalah hubungan kordinasi dan sinergi sebagai camat adalah kepanjangan tangan pemerintahan kabupaten. Demikian juga hubungan hirarki dan hubungan kelembagaan antara pemerintahan desa – kabupaten – provinsi dan pusat, adalah hubungan kordinasi kelembagaan dengan tetap menghormati hak otonom masing – masing kelembagaan. Bukan merupakan hubungan antara bawahan dan atasan baik secara pelembagaan maupun personal leadership.

‎Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah:

‎Pemahaman tentang otonomi dan koordinasi : Pemerintahan desa bukan bawahan kecamatan atau camat, melainkan memiliki otonomi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Hubungan antara pemerintahan desa dan camat adalah koordinasi dan sinergi.

‎Struktur Kelembagaan : Pemerintahan desa, kabupaten, provinsi, dan pusat memiliki hubungan koordinasi kelembagaan yang independen dan otonom. Bupati, gubernur, dan presiden bukanlah atasan pemerintahan desa, melainkan memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam sistem pemerintahan.

‎Penerapan Undang-Undang : Pemahaman dan penerapan Undang-Undang yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa kelembagaan pemerintahan berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

‎Dengan memahami psikologi pemerintahan yang tepat dan memperbaiki struktur kelembagaan, kita dapat meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)