Kota Tangerang,koranpelita.co – Polsek Jatiuwung ,Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat tramadol tanpa ijin edar , mengamankan dua pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Angga Wiganda bersama saksi Tio Raimon adanya transaksi penjualan obat tramadol tanpa ijin edar di sebuah ruko jalan HA Chaerudin Kelurahan Sangiang Jaya.
Saat itu kedua saksi melihat seorang pria inisial AS sedang duduk di dalam ruko, dan berpura pura membeli obat tersebut. Obat tramdol disimpan AS di dalam jeketnya saksi langsung mengamankan AS dan dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.
Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP, SH, M.Si, segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Tidak lama kemudian, polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 Subs pasal 436 Ayat (2) jo pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan mengedarakan obat jenis tramadol tanpa ijin edar.
Kompol Rabiin, S.H., Kapolsek Jatiuwung mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI, membenarkan hal tersebut dan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan tersebut, dimohon masyarakat dapat menghubungi bebas pulsa Call Center 110. (*/sul).



