Kasus Sritex, Kejagung Sita Sebuah Vila, Rumah Serta Tanah Kosong

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pemberian kredit dari tiga bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank Jawa Barat (BJB), Bank DKI dan Bank Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Aset yang disita guna pengembalian kerugian negara tersebut antara lain satu bidang tanah dan bangunan di atasnya yaitu sebuah villa dengan total luas 3.120 m2 berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

“Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya atau rumah dengan total luas 389 m2 di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (08/10/2025).

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Anang mengatakan empat bidang tanah kosongĀ berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar juga turut disita.

Dia mengatakan terhadap sejumlah aset berupa enam bidang tanah dan sebagian ada bangunan di atasnya dengan total luas 20.027 m2 telah juga dipasang plang penyitaan sebanyak enam plang.

“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejari Karanganyar, BPN Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat serta aparat Desa dan Kelurahan,” ujarnya.

Sementara sehari sebelumnya Kejagung Agung melalui Tim penyidik secara maraton memeriksa 12 saksi sekaligus terkait kasus PT Sritex di Gedung JAM Pidsus. Antara lain saksi dari BNI, BRIĀ  LPEI dari Bank DKI. Selain dari pihak swasta.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Adapun dari Bank BNI yaitu RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016-2017, FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI, HGP selaku DGM Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI dan AW selaku Head of Corporate Risk BNI tahun 2012.

Sedangkan dari Bank BRI yakni DS selaku Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015. Sementara dari LPEI yaitu TRB selaku SPI LPEI Ketua Tim I Audit Umum tahun 2016 dan NS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015-2016.

Sementara dari Bank DKI yaitu AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020 dan SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Adapun saksi lainnya yaitu LT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile, LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana dan ARF selaku Direktur Utama PT Senang Kharisma Textile.

“Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka ISL dan kawan-kawan. Tujuan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.(yadi)