Harapan Besar Atas BP BUMN dan Danantara : Harus Disertai Pengawasan Ketat

Ketua Dewan Pakar Asprindo, Prof. Didin S. Damanhuri.

KORANPELITA.CO – Menyoroti keberadaan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) dan BP BUMN (Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara) yang merupakan produk kebijakan baru dari Presiden Prabowo berdasarkan kepada UU BUMN, Ketua Dewan Pakar Asprindo, Prof. Didin S Damanhuri memberi pesan secara tegas atas potensi penyelewengan akibat lemahnya mekanisme pengawasan.

“Sebab, keduanya tidak mendapatkan pengaturan yang ketat. Publik mengetahui, untuk menjadi payung bagi keduanya dilakukanlah amendemen atas UU BUMN, yang hanya memasukkan keduanya tanpa rincian ketat sebagaimana sebuah lembaga negara yang mengurusi dana yang sangat besar,” kata Prof Didin, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Ketua Asprindo Jose Rizal (kiri) bersama Prof. Didin S. Damanhuri.

Guru Besar IPB ini memaparkan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada September bulan lalu, untuk menjadi dasar bagi BPI Danantara dan BP BUMN. Perubahan ini dimaksudkan untuk menjawab tentang kritik masyarakat yang luas bahwa BUMN selama ini terlalu birokratis, tidak efisien dan sering banyak yang rugi.

“Karena itulah, UU BUMN itu diperbarui. Menurut catatan, ada perubahan hingga keempat. Setelah perubahan UU itu, Presiden bergerak cepat yaitu dengan mengangkat Donny Oskaria, Pjs Menteri BUMN menjadi Kepala BP BUMN. Sedangkan Kementerian BUMN ditiadakan. Sebelumnya, Donny menjabat sebagai Direktur Operasional di BPI Danantara,” ujar Prof Didin.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Pertahankan Peringkat idBBB Fefindo

Berdasarkan ketentuan undang-undang, BP BUMN berfungsi sebagai regulator dan BPI Danantara sebagai eksekutor. Harapannya, akan membuat BUMN dan pengelolaan dananya makin efektif dan profesional. Dengan demikian akan memberikan nilai lebih bagi negara dan rakyat Indonesia.

“Tetapi itu kan harapan. Masih harus dilihat dulu apakah benar demikian,” ujarnya lagi.

Ia mengaku khawatir atas keberadaan fungsi sosial BUMN, yang bisa saja berubah saat berada di bawah BP BUMN. Fungsi sosial itu terlihat dalam bentuk, misalnya, kredit murah dari bank-bank BUMN, BBM satu harga, listrik pedesaan, CSR dari BUMN dan lain-lain.

“Semua itu dikhawatirkan akan terpinggirkan karena telah terjadi pergeseran orientasi dan kepentingan yang diemban oleh BP BUMN,” kata Prof Didin lebih lanjut.

Karena, lanjutnya, fokus BP BUMN sudah berbeda. yaitu kepada investasi korporasi besar. BP BUMN terlihat sudah seperti swasta yang hanya berorientasi kepada keuntungan (profit oriented).

“Dan memang ada kesan jelas dan terang-benderang bahwa dengan UU baru itu ada upaya swastanisasi penuh dari BUMN yang diubah menjad BP BUMN itu,” ungkap pendiri INDEF ini.

BACA JUGA:  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wagub Banten Sebut Data Riil Jadi Dasar Kebijakan

Masalahnya sekarang, kata Prof. Didin, adalah bagaimana menjawab amanat Konstitusi seperti yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai sepenuhnya oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Ada kekhawatiran perubahan orientasi itu membuat fungsi negara memakmurkan hidup rakyatnya makin jauh dari harapan,” ungkapnya lagi.

Ia menilai, kehendak Konstitusi itu diterjemahkan oleh UU Baru lewat BP BUMN itu agar bisa kompetibel. Artinya dengan beralih ke langkah investasi menjadi sovereign welfare a la Temasek Singapura yang kaya raya dan berpengaruh itu memang diharapkan bahwa ada berbagai investasi yang menguntungkan bagi negara.

“Tetapi fungsi kepada rakyat banyak itu jadi bagaimana? Itu yang menjadi pertanyaan orang,” kata Prof Didin.

Apalagi lanjutnya, dalam UU ini, kerugian negara tidak serta merta bisa dituntut sebagai tindakan pidana kecuali bisa dibuktikan sebagai moral hazard dan sebagainya.

“Ini bisa akan menjadi celah seperti kasus besar korupsi di Malaysia lewat perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada masa pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak, di mana dana publik yang bernilai miliyarar ringgit (triliunan rupiah) itu digunakan secara politis oleh kepentingan politik dan pribadi tertentu. Kasus ini kemudan menjadi korupsi besar di sana,” ucapnya.

BACA JUGA:  Lagi, Garuda Indonesia Masuk Jajaran 25 Besar Word’s Best Airlines 2026 Versi Airline Ratings

Prof Didin menegaskan pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan dan regulasi yang ketat untuk menghindari kejadian yang sama. Ia mengingatkan, kontrol DPR terhadap keberadaan BPI dan BP BUMN relatif tidak ada. Kontrolnya lebih kepada internal lewat Badan Pengawas dan Presiden, yang secara hukum itu diragukan akan efektif.

“Itu yang merupakan masalah besar yang bisa terjadi. Harus ada pengawasan eksternal ketat terhadap BP BUMN dan BPI Danantara agar tidak menjadi seperti 1MDB yang mengakibatkan ratusan ringgit (triliunan rupiah) dana raib oleh korupsi besar-besaran. Waspada sebelum kejadian,” pungkasnya. (red/*)