Bekasi, koranpelita.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyikapi wacana pergantian pejabat Sekda yang kini tengah menjadi perhatian publik.

“Pergantian jabatan Sekda memang merupakan hak prerogatif bupati, namun tetap harus dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi negatif,” ujar Aria.
Menjaga Stabilitas Pemerintahan dan Kepercayaan Publik
Menurut Aria, jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan program daerah. Posisi Sekda sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di daerah berfungsi sebagai penggerak utama koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sekda adalah panglima ASN. Karena itu, figur yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan komunikasi yang baik dengan semua pihak,” tegasnya.
DPRD berharap seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama Sekda Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan berlandaskan merit system, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian nasional.
Komitmen Transparansi dan Profesionalitas
Aria menegaskan, DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen mengawal setiap proses penataan jabatan tinggi di lingkungan Pemkab Bekasi agar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).
“Transparansi dalam seleksi pejabat tinggi tidak hanya penting untuk menjaga integritas birokrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.
Harapan untuk Figur Sekda Terpilih
DPRD berharap Sekda terpilih nantinya mampu memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif serta membangun sistem kerja birokrasi yang inovatif, komunikatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Sekda harus mampu menjadi jembatan yang solid antara kebijakan kepala daerah dengan implementasi di lapangan, serta dapat menjaga keharmonisan kerja antar instansi,” tutup Aria. (Adv).



