Jakarta, Koranpelita.co – Mantan karyawan PT Eka Prima Graha terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani yang menggelapkan uang kantor atau perusahaan akhirnya dieksekusi jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi dilakukan setelah Elisabeth yang sempat buron selama tujuh tahun berhasil ditangkap Tim SIRI atau semula Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Jumat (19/09/2025) lalu di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang.
“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif kepada aparat kejaksaan sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatana pada Jumat (19/09/2025) yang lalu.
Anang mengatakan eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018 yang menghukum Elisabeth delapan bulan penjara.
“Setelah menyatakan Elisabeth terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja atau penggelapan dalam jabatan melanggar pasal 374 KUHP,” ujarnya.
Dia menambahkan Elisabeth adalah buronan atau orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ke-122 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung. “Untuk itu Jaksa Agung pun telah meminta jajaran kejaksaan untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, katanya lagi, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



