KORANPELITA.CO – Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tegal Nomor 11/Pdt.G/2025 PN Tgl tanggal 3 Juli 2025, yang menyatakan RSUD Kardinah Kota Tegal melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kerjasama pengelolaan parkir dengan CV Curtina Prasara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menolak eksepsi yang diajukan oleh RSUD Kardinah selaku Pembanding (semula Tergugat di PN Tegal) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, RSUD Kardinah secara hukum dinyatakan telah melanggar perjanjian Addendum Kesatu dalam kerjasama dengan CV Curtina Prasara.
Perjanjian Addendum Kesatu yang dimaksud adalah Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005.F/I//2024 dan Nomor: 283.KT/RS 02/2024 tanggal 1 Februari 2024.
Kuasa Hukum CV. Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH, menyampaikan informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Semarang ini berdasarkan pemberitahuan dari e-court Pengadilan Tinggi Semarang.
“Kita tunggu apakah pihak Pembanding atau RSUD Kardinah akan menempuh upaya hukum lagi. Jika tidak, pihak Kardinah harus menghormati putusan Pengadilan Tinggi Semarang,” ujar Berbudi Bowo Leksono didampingi dua pengacara lainnya, Kurniawan Setyabudi, SH dan Sutoro Jaya, SH, Selasa, (2/9/ 2025).
Indra Romansyah, Direktur CV. Curtina Prasara, menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Semarang.
“Saya sangat mengapresiasi hasil keputusan ini dan berharap kita semua wajib menghormati keputusan tersebut,” ungkapnya.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 451/PDT/2025/PT SMG menyatakan bahwa Addendum Kesatu Perjanjian Kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 415.1/005.F/II/2024 dan Nomor: 283.KT/RS. 02/2024 tanggal 1 Februari 2024 adalah sah dan mengikat.
Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pengumuman pemenang lelang yang diterbitkan RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor: 000.3.3/007/||/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan Tinggi Semarang menghukum RSUD Kardinah untuk membayar kerugian yang timbul akibat wanprestasi sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). RSUD Kardinah juga dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).(her)



