JAM Pidum: Perawatan dan Penataan Terhadap Barang-Bukti di Rupbasan Sangat Penting

Jakarta, Koranpelita.co – Perawatan dan penataan terhadap barang-barang bukti hasil sitaan dan yang dirampas untuk negara di rumah penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara atau rupbasan yang kini dikelola Kejaksaan sangat penting.

“Terutama agar barang-bukti seperti kendaraan roda empat atau mobil-mobil yang tergolong bagus dan mewah tidak turun nilai ekonomisnya,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/09/2025).

Asep mengakui barang-bukti seperti mobil mewah memang perlu mendapatkan perawatan khusus dan penataannya jangan sampai dicampur dengan mobil-mobil lainnya yang kurang bagus.

“Contohnya seperti di show room  mobil. Penataannya kan bagus. Selain mobilnya harus selalu dipanasi dan dibersihkan dengan lap agar misalnya nanti dilelang harganya tidak turun atau minimal standarlah dan kalau bisa lebih bagus,” ucapnya.

BACA JUGA:  Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target

Dia mengakui dengan telah dialihkannya pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM sangat membantu Kejaksaan terutama dalam menyimpan barang-barang bukti hasil sitaan dan rampasan negara.

Namun dia belum tahu apakah jumlah Rupbasan saat ini sudah cukup atau perlu ditambah. “Secara nasional saya belum tahu,” kata Asep yang baru-baru ini didampingi Wakajati DK Jakarta Dwi Antoro, Aspidum Andi Suharlis dan Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki, meninjau Rupbasan Kelas I Jakarta dan gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara.

Adapun gedung Barang-Bukti yang terletak di Jalan Melati Nomor 123 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja pembangunannya dibiayai dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum 

Sedangkan peninjauan dilakukan untuk memastikan pengelolaan benda sitaan dan hasil rampasan negara berjalan baik, tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia pun menilai dari hasil peninjauan untuk perawatan sudah bagus. “Cuma dalam penempatan barang-barang perlu ditata lagi supaya lebih bagus,” ucap Asep yang sempat berdialog dan memberikan semangat kepada para pegawai Rupbasan yang bergabung menjadi pegawai Kejaksaan dari semula Kemenkumham.

Seperti diketahui Rupbasan yang semula berada di bawah tanggung jawab Kemenkumham jumlahnya sebanyak 64. Kemudian dialihkan ke Kejaksaan untuk dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3).(yadi)

BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum