Dianggap Ingkar Janji, Citilink Digugat PT Royal Shafira Wisata Ganti Rugi Rp74 M

Jakarta, Koranpelita.co – Citilink anak perusahaan Garuda digugat PT Royal Shafira Wisata (RSW ) karena dianggap “wanprestasi” atau ingkar janji melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perjanjian kerjasama No.CITILINK/JKTIGQG/PERJ/01/6087/0424 tertanggal 14 Maret 2024.

Dalam gugatannya yang diajukan melalui Tim kuasa hukum dari kantor Michdan & Patners Law Office tersebut PT RSW selaku penggugat menuntut ganti rugi kepada Citilink selaku tergugat sebesar Rp74 miliar lebih.

Namun sidang gugatan PT RSW yang berlangsung pertama kali atau perdana di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (03/09/2025) berjalan singkat karena ketidak-hadiran pihak tergugat.

“Pihak Citilink selaku tergugat tidak hadir. Sehingga sidang ditunda oleh majelis hakim selama dua minggu pada 17 September 2025,” kata Achmad Michdan kepada wartawan, Rabu (30/09/2025) sore.

BACA JUGA:  Wakil Sekretaris DPC PERADI SAI Bekasi Raya Suranto, Ucapkan Selamat May Day 2026

Michdan menyebutkan akibat perbuatan tergugat yang ingkar janji terkait perjanjian kerjasama penerbangan charter untuk umroh tidak hanya merugikan kliennya selaku penggugat secara materiil, tapi berdampak juga jamaah menjadi terlantar.

Adapun, kata dia, isi perjanjian kerjasama tersebut yaitu Citilink akan memberi PNR kepada PT RSW selambat-lambatnya dua hari setelah pengajuan pemesanan oleh PT RSW tanpa syarat apapun.

“Tapi pada pelaksanaannya tergugat menambahkan berbagai macam syarat untuk mengeluarkan PNR yang tidak memungkinkan klien kami mendapat pembayaran dimuka untuk jadwal penerbangan beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Dia menyebutkan dalam tuntutan itu kliennya selaku penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan sebagai penggugat yang benar da mengabulkan gugatan penggugat untuk selurunya.

BACA JUGA:  Anen Cerdik Parwoto Resmi Daftarkan Diri Calon BPD Desa Muktiwari

“Selain menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak menerbitkan PNR sebagaimana perjanjian kerjasama. Serta menghukum tergugat membayar kewajiban dan biaya kerugian kepada penggugat sebesar Rp74 miliar lebih,” kata Michdan.

Dia menambahkan agar gugatan tidak sia-sia maka kliennya selaku penggugat meminta majelis hakim melakukan sita jaminan terhadap rekening Citilink. “Atas nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp74 miliar lebih yang terdiri dari berbagai komponen.”(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Wakil Sekretaris DPC PERADI SAI Bekasi Raya Suranto, Ucapkan Selamat May Day 2026