Semarang, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 2019 senilai Rp7,4 miliar pada Rabu (13/08/2025) sore.
Tersangka baru yaitu HU selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Dewanto mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif oleh UGM adalah salah satu dari beberapa kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani pihaknya.
“Kita tidak akan kompromi terhadap adanya korupsi di wilayah hukum Kejati Jateng. Untuk kita juga lakukan penahanan terhadap tersangka HU,” tutur Hendro kepada Koranpelita.co saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu sore.
Dia menyebutkan dalam kasus yang sama sebelumnya Kejati telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan juga telah menahannya yaitu RG selaku mantan Direktur Utama PT Pagilaran anak perusahaan UGM.
Sementara itu Aspidsus Kejati Jateng Lukas Alexander Sinuraya mengatakan tersangka HU ditahan selama 20 hari mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.
Lukas menyebutkan HU dijadikan tersangka karena tanpa mengecek kembali dokumen dan keberadaan barang menyetujui serta memproses surat perintah pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp7,4 miliar.
Kasusnya, kata dia, berawal ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI).
“Namun permohonan pencairannya disertai dokumen tidak benar, sementara biji kakao yang menjadi objek pengadaan tidak pernah dikirim ke CTLI UGM,” ujarnya seraya menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Dalam kasus ini tersangka HU yang juga Dosen di UGM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



