Segera Masuk “Red Notice”, Kejagung Kerjasama Interpol untuk Pulangkan Riza Chalid ke Indonesia

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di ruang kerjanya.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Seperti sudah diduga sebelumnya salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina yang dijuluki juga raja minyak yaitu M  Riza Chalid untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Pasalnya Riza Chalid yang dikabarkan berada di luar negeri setelah ditunggu-tunggu tidak juga muncul di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta guna menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada hari Senin (04/08/2025) ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan terhadap MRC selanjutnya Kejaksaan Agung akan bekerjasama dengan Interpol melalui Kepolisian RI untuk dapat membantu memulangkan ke Indonesia setelah lebih dulu memasukannya dalam “Red Notice” dan daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini masih dalam proses, karena harus dilengkapi dulu persyaratan dan data-data semuanya. Termasuk mekanisme pemanggilan terhadap tersangka MRC,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (04/08/2025).

Anang menyebutkan sesuai mekanisme untuk permohonan “Red Notice” diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dan diteruskan kepada pihak Interpol yang berpusat di Kota Lyon, Prancis.

“Jika diaprrove (disetujui) oleh Interpol, selanjutnya akan diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” tutur mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Anang sebelumnya mengakui sudah mengecek kepada Tim penyidik terkait kehadiran dari tersangka MRC hingga siang kemarin. “Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada.”

                                                                      Periksa Delapan Saksi

Sementara itu Tim penyidik dalam kasus minyak mentah PT Pertamina dengan sembilan tersangka baru hari ini menambah saksi yang diperiksa yaitu sebanyak delapan orang. Salah satunya IR mantan Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (periode 12 Juni 2020-28 Juni 2022).

Sedangkan tujuh saksi lainnya yaitu AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia, EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa dan VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.

Kemudian HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020-2021, ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2024 dan AW selaku Head of Supplier Respurce Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 sampai sekarang.

Anang menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan ke sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023 yang diduga merugikan negara sebesar Rp285 triliun.(yadi)