Jakarta, Koranpelita.co – Paradigma baru penuntutan yang kini diusung Kejaksaan khususnya pada bidang Tindak Pidana Umum adalah dengan lebih mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif dan korektif.
JAM Pidum Asep Nana Mulyana mengatakan salah satu implementasi nyata dari paradigma baru tersebut yaitu penyelesaian terhadap ribuan perkara melalui mekanisme restoratif justice dengan mengedepankan proses perdamaian antara pelaku dan korban.
“Ini transformasi penuntutan di kejaksaan khususnya di bidang Tipidum guna merespon arah kebijakan politik hukum nasional. Termasuk pemberlakuan KUHP baru,” kata JAM Pidum di depan 160 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula), Semarang dan 65 siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta Senin (04/08/2025).
JAM Pidum juga menegaskan dalam rangka transformasi penuntutan maka penting kolaborasi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi sebagai bentuk check and balance dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.
“Masukan dari kalangan akademisi sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan baik praktik penegakan hukum maupun substansi hukum itu sendiri,” ucapnya membekali mahasiswa S1 FH Unissula dan siswa PPPJ yang melakukan kunjungan akademik ke Kejagung dengan materi mengenai “Transformasi Penuntutan di Kejaksaan RI” Menuju Indonesia Emas 2045.
Dia menjelaskan juga kebijakan kejaksaan tersebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2045 yang mendorong implementasi Single Prosecution System.
“Yakni sistem penuntutan tidak hanya berlandaskan pada asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Tapi juga tujuan keempat yang menjadi visi besar Kejaksaan yaitubhukum untuk perdamaian. Hukum harus mampu menjadi jembatan bagi terciptanya perdamaian di tengah masyarakat,” ujarnya.
JAM Pidum menambahkan kegiatan kunjungan akademik sekaligus pembekalan yang telah diberikan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia Pendidikan.
“Serta memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa sebagai generasi penerus dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadaban,” ucapnya dalam acara dihadiri Sekretaris JAM Pidum Undang Mugopal, Wakil Dekan FH Unissula Denny Suwondo dan Ketua Program Studi S1 FH Unissul Muhammad Ngazis.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



