Satreskrim Polres Metro Bekasi Amankan Dua Kelompok Pencuri Motor, Sita Sejumlah Barang Bukti

Bekasi,koranpelita.co – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap dua kelompok pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan, lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AS (22), S (33), J (28), BAY (24), dan DAS (22). Mereka berasal dari dua jaringan berbeda, namun memiliki modus operandi serupa, yakni beraksi cepat di area permukiman dan mengambil motor hanya dalam hitungan detik.

“Para pelaku ini membuat keresahan di tengah masyarakat. Mereka beraksi siang maupun malam di permukiman warga,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA:  Ajang Pembinaan Atlet E-Sport, Turnamen Free Fire Kapolres Cup Demak 2026 Diserbu Ribuan Pelajar

Penangkapan dua tersangka pertama, AS dan S, dilakukan pada Jumat (1/8/2025) saat tim Jatanras melakukan patroli di Jalan Raya Setu. Keduanya kedapatan mengendarai motor Honda Beat yang terbukti hasil curian. Sementara tiga pelaku lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur pada 28 Juli 2025 di Jalan Raya Pantura Lemah Abang, Desa Karangsari.

Barang bukti yang disita meliputi satu kunci letter T beserta mata kuncinya, kunci pas ukuran 8, kunci palsu penghidup motor, dan satu unit motor Honda Beat merah muda.

Mustofa menambahkan, dua dari lima tersangka merupakan residivis kasus serupa dan terkait dengan jaringan curanmor lintas daerah, termasuk Karawang dan Lampung. Polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial A dan K yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Ajang Pembinaan Atlet E-Sport, Turnamen Free Fire Kapolres Cup Demak 2026 Diserbu Ribuan Pelajar

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun. (Hrs).