
KORANPELITA.CO – Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A mengalami kegagalan dalam upaya sita eksekusi terhadap dua objek tanah dan bangunan yang terletak di Kota Tegal. Kegagalan ini disebabkan oleh dugaan salah objek yang bukan milik pihak berperkara.
Menurut Denis Kuswara, S.H., kuasa hukum Ariawan Hidayat, PN Tegal diduga melakukan mal administrasi dalam memutuskan eksekusi sita objek milik Ariawan Hidayat.
Ariawan Hidayat tidak terkait dengan perkara antara Kwee Handoko dan Hidajat Hernowo Saputro, namun asetnya menjadi sasaran eksekusi.
Denis menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan mengajukan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap putusan eksekusi.
“Kedua objek sita eksekusi tersebut bukan milik pihak yang berperkara, melainkan milik klien saya yang tidak pernah ikut berperkara,” ungkapnya lagi.
Denis berharap, Ketua Pengadilan Negeri Tegal dapat bersikap obyektif, proporsional, dan profesional dalam melakukan penegakkan hukum.
“Sita eksekusi terhadap klien kami sangat keliru dan berbahaya, terutama karena aset klien saya sudah diagunkan ke bank dan menjadi hak tanggungan,” tandasnya. (her)


