Jaksa Agung Minta Percepatan Pelibatan TNI untuk Perlindungan Jaksa

Jakarta, Koranpelita.co – Seolah-olah menjawab situasi dan kondisi yang belakangan ini terjadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung melakukan percepatan pengalihan pengelolaan rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan

“Selain percepatan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk perlindungan jaksa,” tegas Jaksa Agung dalam salah satu pengarahannya pada acara penutupan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 untuk seluruh Bidang dan Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Rabu (06/08/2025).

Permintaan Jaksa Agung terutama soal percepatan pelibatan TNI seperti memberikan sinyal jajarannya perlu perlindungan TNI secepatnya. Apalagi muncul isu baru-baru ini polisi rencana geledah rumah JAM Pidsus Febrie Adriansyah yang dijaga anggota TNI.

Namun pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian membantah isu tersebut. “Tidak benar,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya juga telah membantah. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini enggak ada (penggeladahan), enggak ada kok,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Adapun kehadiran dua panser TNI jenis Anoa di sekitar gedung utama Kejagung sejak Selasa (05/08/2025). Anang menegaskan terkait keberadaan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). “Karena disitu ada unsur TNI,” ucapnya seraya menyebutkan untuk penjagaan oleh anggota TNI didasarkan pada nota kesepahaman Jaksa Agung dengan Panglima TNI dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia terbangkan 2.255 Jemaah Haji Kloter 1 dari Enam Eembarkasi

Jaksa Agung sementara itu kepada bidang lain yaitu bidang Intelijen meminta penegasan pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis agar tidak disalahgunakan dan perkuat penanganan ancaman ideologis serta konsolidasi Gakkumdu.

Kemudian untuk bidang Tindak Pidana Umum yaitu penguatan kapasitas jaksa melalui pelatihan digital forensik, aset kripto dan pemanfaatan AI. Sedangkan untuk bidang Tindak Pidana Khusus, penanganan korupsi harus merata dan fokus pada kasus strategis dengan percepatan eksekusi uang pengganti dan denda.

Adapun Jaksa Agung kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meminta agar proaktif dalam pendampingan hukum terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan perbaikan tata kelola.

Sedangkan kepada Bidang Pidana Militer, dia meminta sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Koneksitas serta percepatan digitalisasi sistem informasi koneksitas. Dan untuk Bidang Pengawasan menekankan perubahan paradigma pengawasan sebagai konsultan mutu dan penerapan kebijakan tanpa toleransi atas pelanggaran.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

Terakhir kepada dua Badan, Jaksa Agung meminta Badan Pendidikan dan Pelatihan percepatan reakreditasi LAN sebagai penjamin mutu pelatihan. Sedangkan kepada Badan Pemulihan Aset yaitu penyusunan SOP pemulihan aset serta penataan sistem informasi Rupbasan.

Jaksa Agung sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya karena rapat berlangsung lancar dan produktif. Selain menegaskan pentingnya hasil evaluasi sebagai pedoman dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja institusi ke depan.

“Harapan kita adalah terwujudnya Kejaksaan yang profesional dan berintegritas dalam rangka mendorong produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dia juga memberikan dua arahan penting kepada seluruh Bidang dan Badan di lingkungan Kejaksan berdasarkan catatan dan rekomendasi hasil Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025.

Pertama, kata Jaksa Agung, optimalkan capaian kinerja dan penyerapan anggaran. Dimana seluruh satuan kerja diminta untuk memaksimalkan realisasi kinerja dan penyerapan anggaran pada semester II.

“Meskipun terjadi peningkatan, namun sebagian besar bidang dan badan masih menunjukkan serapan di bawah standar ideal semester I, yaitu 50 persen,” ungkap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia terbangkan 2.255 Jemaah Haji Kloter 1 dari Enam Eembarkasi

Kedua, tuturnya, laksanakan langkah strategis berbasis risiko sesuai rekomendasi Pokja dengan  menekankan pentingnya pelaksanaan langkah-langkah strategis yang telah ditentukan oleh masing-masing kelompok kerja (pokja).

“Pelaksanaannya harus dibatasi dengan tenggat waktu yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala guna memastikan capaian target yang terukur,” ujarnya seraya mengingatkan jajarannya di tengah tingginya kepercayaan publik, kritik dan tantangan akan terus datang.

Oleh karena itu, tegas Jaksa Agung, soliditas dan integritas korps harus dijaga sambil tetap
terbuka terhadap evaluasi dan pembenahan internal. “Ibarat pohon yang semakin tinggi, angin akan semakin kencang menerpa. Namun, justru di situlah komitmen kita pada hukum dan keadilan diuji,” ujarnya.(yadi)