KORANPELITA.CO – Seorang warga negara asing asal Pakistan ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram. Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.

Penangkapan terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Pelaku inisial MAI (41), seorang pria warga negara Pakistan.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ujar Kanit 3 Subdit 3 AKP Abdul Muchzin, dalam keterangan rilisnya, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, AKP Abdul Muchzin mengatakan. Modus operandi dimana pelaku WNA masuk ke indonesia dengan menggunakan visa wisata. Kemudian narkoba diseludupkan dengan cara inserter, yaitu narkoba dikemas dalam bentuk kapsul2 kecil dan kemudian ditelan (swallow ).
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter, yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya (swallow),” jelasnya.
Lanjutnya, sampainya di Indonesia narkoba dikeluarkan melalui anus, setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus. (red/*)



