Kapolres Tegal Sampaikan Kronologis Kasus Pembunuhan di Lebaksiu

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo (kedua dari kiri).

KORANPELITA.CO – Polres Tegal menggelar press release terkait kasus pembunuhan di Kecamatan Lebaksiu.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di Desa Timbangreja pada hari Kamis malam, 26 Juni 2025.

Korban menjadi sasaran penganiayaan hingga meninggal dunia karena pelaku merasa terganggu dengan perilaku korban yang sering mengganggu dan memasuki rumah anaknya tanpa izin.

“Pelaku memukul korban hingga tak berdaya, kemudian mengambil pisau milik korban dan menghabisi nyawa korban,” jelas Kapolres, Senin (30/6/2025).

Pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Tegal menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk tindak pidana yang serius dan proses hukum akan dijalankan secara tegas untuk memastikan keadilan.

BACA JUGA:  Kejari Demak Musnahkan Puluhan Ribu Pil Terlarang dan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

“Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjaga hubungan baik dan menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan,” pungkasnya.(her/hms)