Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Praktik Prostitusi di Kecamatan Mauk dan Kemiri

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90

Kab Tangerang,koranpelita.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan  operasi penyakit masyarakat (pekat). Kali ini menertibkan praktik prostitusi  dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir Kecamatan Mauk dan Kemiri, Jumat malam (14/6/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat-tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Salah satu lokasi yang menjadi fokus di Kecamatan Mauk adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah bangunan menyerupai kamar yang dibangun di atas laut (bagan), yang diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan, serta satu pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah di dalam bagan, diamankan oleh petugas.

BACA JUGA:  Gudang Pengolahan Ayam di Tambakbaya Dikeluhkan Warga, Diduga Cemari Sungai Ciujung

Selain itu, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal kontrakan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya.

Di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat hiburan tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional yang sah dan menyalahgunakan izin usaha.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita yang berada di area usaha tersebut. “Tempat-tempat hiburan ini tidak mengantongi izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami melakukan tindakan tegas berupa penyegelan tempat, pendataan pelaku, serta pemanggilan pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus Suryana.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Harus Ambil Langkah Konkrit Untuk Benahi Ekonomi

Seluruh individu yang diamankan dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan.

Agus menambahkan, operasi ini mendapat dukungan penuh dari unsur TNI dan Polri, serta pendampingan awal dan edukasi kepada para wanita yang diamankan agar mereka tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.

“Kami berupaya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi bagi mereka yang terlibat agar memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Agus.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah kabupaten. Ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral, dengan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

BACA JUGA:  Formula Tegal Raya Siap Jadi Pemersatu Ulama dan Mitra Strategis Daerah

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar norma di lingkungan mereka. Melalui langkah-langkah preventif dan represif ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban serta mendorong para pelaku usaha untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama. (*/sul).