Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, terus menggalakkan kesadaran lingkungan dengan mengimbau warga agar membuang sampah pada tempatnya.
Lurah Burangkeng, Nemin bin Sain, mengingatkan bahwa desa telah memiliki regulasi khusus tentang kebersihan guna menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
“Kita ingin seluruh wilayah Burangkeng bebas dari sampah. Biarlah sampah berada di tempatnya, yaitu di TPA. Tapi jangan sampai lingkungan tempat tinggal masyarakat dipenuhi sampah yang dibuang sembarangan,” ujar Nemin di sela-sela kegiatan kerja bakti, Minggu, 1 Juni 2025.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa, Peraturan Desa (Perdes) Kebersihan Lingkungan menetapkan sanksi sosial bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.
“Kami sudah sepakat dengan tokoh masyarakat serta RT dan RW bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sosial. Minimal, warga yang membuang sampah sembarangan akan diwajibkan membersihkan area sepanjang 500 meter,” kata Nemin.
Sanksi ini bersifat mendidik, bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif warga terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Durasi pelaksanaan disesuaikan dengan kesiapan warga yang bersangkutan dan dilakukan secara individu sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah desa juga berencana memasang spanduk larangan dan imbauan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar, guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Pada Minggu pagi, kegiatan kerja bakti berlangsung di beberapa titik strategis, dengan melibatkan warga, aparat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung kondusif dan mendapat sambutan positif dari masyarakat, sebagai langkah nyata menuju lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.



