Jakarta, Koranpelita.co – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan harmonisasi hubungan antara kepolisian selaku penyidik dengan jaksa selaku penuntut umum menjadi kunci keberhasilan sistem peradilan pidana yang efektif.
“Selain itu pentingnya koordinasi yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum juga untuk memastikan proses penegakan hukum berkeadilan dan efisien,” tutur Pujiyono dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (05/06/2025).
Kegiatan FGD yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan kali mengambil tema “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
Pujiyono lebih lanjut mengatakan dalam perkembangannya RUU KUHAP memerlukan kajian yang mendalam, terutama terkait pengaturan hubungan antara penyidik dan penuntut umum.
“Konsep integrated criminal justice system mengamanatkan adanya koordinasi yang harmonis antara penyidik dan penuntut umum untuk memastikan penegakan hukum yang optimal,” tuturnya.
Dia menyebutkan asas dominis litis yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali perkara perlu diharmonisasikan dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki kepolisian dan lembaga lainnya.
“Hal ini menjadi fokus utama diskusi untuk menciptakan keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab dalam system peradilan pidana,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini.
Adapun, tuturnya, FGD bertujuan untuk mengkaji substansi RUU KUHAP terkait pengaturan hubungan penyidik dan penuntut umum, merumuskan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan RUU KUHAP dan mendorong dialog produkstif antara seluruh pemangku kepentingan.,
“Kegiatan ini diharapkan juga menghasilkan dokumen analisis komprehensif tentang hubungan penyidik dan penuntut umum dalam RUU KUHAP. Serta rekomendasi Komisi Kejaksaan yang akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU KUHAP,” ujarnya.
Pujiyono menambahkan Komjak sebagai lembaga independen yang bertugas memantau dan mengawasi kinerja kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam penyempurnaan sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Melalui FGD ini, Komisi Kejaksaan memastikan aspirasi dan kepentingan berbagai pemangku kepentingan terakomodasi dalam RUU KUHAP,” ujarnya seraya berharap diskusi hari ini dapat menjadi wadah pertukaran pikiran yang produktif untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.
FGD menghadirkan empat narasumber antara JAM Pidum Asep Nana Mulyana, Anggota Komisi III Mangihut Sinaga dan Kabiro Penyusunan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Iksantyo Bagus Pramono.(yadi)
- Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah - 22/04/2026
- Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada - 22/04/2026
- JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif - 21/04/2026



