
Bekasi, koranpelita.co – Keadilan untuk seorang anak 11 tahun yang menjadi korban kekerasan berat kini menjadi fokus perjuangan hukum yang digalakkan BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Siang tadi, Selasa (04/06/2025), tim advokat dari BBHAR yang terdiri dari Siswadi, SH, Charles Mardani Panjaitan, SH, dan Jonggara Simanjuntak, SH, mendatangi Polres Metro Bekasi. Kunjungan tersebut dilakukan guna melakukan koordinasi langsung dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menindaklanjuti perkembangan laporan hukum yang telah berjalan.
Langkah ini bukan hanya bentuk pendampingan hukum biasa. Sejak menerima kuasa hukum dari keluarga korban pada 30 Mei 2025, BBHAR PDI Perjuangan telah menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku ditangkap dan korban mendapat kepastian hukum yang layak. Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi soal kemanusiaan,” tegas Jonggara Simanjuntak, SH, dengan nada tajam penuh keprihatinan.
Fakta yang Menggugah Nurani
Kasus ini menyita perhatian luas karena kekejaman yang dilakukan terhadap korban, Anak A, seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia mengalami luka parah di bagian mata akibat hantaman benda tajam yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial “S”. Tragedi tersebut resmi dilaporkan ke kepolisian pada 21 Mei 2025 dengan Nomor LP: LP/B/1903/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dari hasil koordinasi terbaru hari ini, polisi telah menetapkan “S” sebagai tersangka. Namun ironisnya, tersangka hingga kini masih melarikan diri. BBHAR dengan tegas mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang masih bebas bukan hanya mengancam keadilan bagi korban, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat luas. Kami menduga tersangka memiliki kondisi emosional yang labil, sehingga bisa mengulangi kekerasan,” papar Jonggara.
Aspek Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan
Dugaan tindak kekerasan terhadap Anak A dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman dari pasal ini tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
BBHAR juga mengingatkan bahwa dalam konteks hukum perlindungan anak, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut profesionalisme, tetapi juga empati serta kecepatan bertindak untuk mencegah trauma berkepanjangan pada korban.
Dukungan Pemerintah Daerah: Langkah Simpatik yang Penting
Dalam momentum ini, BBHAR menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Bekasi, Bapak Ade Kuswara Kunang, SH, yang telah menunjukkan kepedulian nyata dengan mengunjungi langsung keluarga korban. Tindakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam isu kekerasan terhadap anak.
Mengawal Hingga Tuntas
Komitmen BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi jelas: mendampingi korban, menekan aparat hukum bertindak tegas, dan mengedukasi publik bahwa kekerasan terhadap anak bukan perkara kecil.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan. Kita tidak sedang menuntut balas, kita menuntut keadilan. Untuk Anak A, dan untuk masa depan anak-anak lainnya,” tutup Jonggara Simanjuntak. (Dodo.Z).
- Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi - 21/04/2026
- Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi - 21/04/2026
- Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekedar Wacana - 21/04/2026


