Sidang Oknum Jaksa Meras dan Terima Suap Periksa Saksi-Saksi Kamis Pekan Depan

Jakarta, Koranpelita.co – Sidang kasus oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yakni terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang didakwa antara lain memeras dan menerima suap atau gratifikasi terkait eksekusi uang barang-barang bukti para korban penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit memasuki fase penting guna menguak fakta-fakta yang ada.

Karena persidangan terdakwa Azam dan dua terdakwa lainnya yaitu Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan oknum advokat yang didakwa menyuap atau memberi gratifikasi kepada terdakwa Azam akan memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/05/2025) pekan depan.

Hal tersebut tidak terlepas batalnya terdakwa Bonifasius maupun terdakwa Oktavianus mengajukan eksepsi untuk menanggapi surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Kamis (15/05/2025) ini.

Sebelumnya terdakwa Azam juga tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Tim JPU yang dibacakan bersamaan dengan kedua terdakwa lainnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (08/05/2025) pekan lalu.

Adapun Tim JPU dalam surat dakwaannya antara lain menyebutkan perbuatan terdakwa Azam yaitu memeras dan menerima suap atau gratifikasi dilakukan setelah putusan terhadap terdakwa Hendry Susanto terkait kasus penipuan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Putusannya tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 5042 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Selanjutnya atas putusan tersebut terdakwa Azam selaku salah satu jaksa penuntut umum  diperintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melaksanakannya sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-7835/M.1.12.4/Eku.3/12/2023.

Tim JPU mengungkapkan atas perintah Kajari, terdakwa Azam kemudian memberitahu Bonifasius dan Octavianus selaku saksi juga terdakwa dan saksi Brian Erik First Anggitya masing-masing selaku pengacara para korban penipuan untuk datang ke Kejari Jakarta Barat karena putusannya akan segera di eksekusi.

“Selain itu terdakwa meminta kepada ketiganya untuk menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang,” tutur Tim JPU.

Tapi sebelumnya terdakwa  mendesak saksi Bonifasius selaku pengacara 68 korban untuk memanipulasi jumlah pengembalian uang barang bukti kepada korban yang seharusnya senilai Rp39,350 miliar menjadi senilai Rp49,350 miliar.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Selanjutnya dari kelebihan uang senilai Rp10 miliar terdakwa meminta bagian senilai Rp3 miliar dan Bonifasius memberikannya dengan cara mentransfer uang ke rekening yang diberikan terdakwa yaitu rekening Andi Rianto pegawai honorer pada Kejari Jakarta Barat.

Sementara terdakwa Azam dengan  saksi Oktavianus sepakat memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakilinya sebanyak 761 orang sebesar Rp53,7 miliar yaitu dengan cara seolah-olah melakukan juga pengembalian terhadap kelompok Bali sebesar Rp17,8 miliar.

“Padahal kelompok Bali hanya merupakan akal-akalan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry Santoso,” ungkap Tim JPU.

Kemudian terdakwa Azam mendesak Oktavianus agar uang sebesar Rp17,8 miliar dibagi rata dan meminta bagian sekitar Rp8,5 miliar yang kemudian diberikan Oktavianus  dengan cara mentransfer juga ke rekening Andi Rianto pegawai honorer pada Kejari Jakarta Barat.

Sedangkan terdakwa Azam kepada saksi Brian Erik selaku pengacara 60 korban meminta fee lima belas persen dari jumlah uang Rp1,7 mliar yang dikembalikan kepada para korban yaitu sebesar Rp250 juta. Namun Brian kemudian meminta pengurangan dan memberikan sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Tim JPU mengungkapkan bahwa pemberian uang yang dilakukan ketiga saksi yakni Bonifasius, Octavianus dan Brian karena didesak terdakwa Azam dan khawatir para korban penipuan yang diwakilinya tidak akan memperoleh uang pengembalian.

Adapun dalam surat dakwaan Tim JPU terungkap uang yang total diterima terdakwa Azam sebesar Rp11,7 miliar. Antara lain digunakan terdakwa untuk membayar asuransi, disimpan dalam deposito, membeli tanah dan bangunan serta umroh dan jalan-jalan ke luar negeri. Selain itu diduga mengalir ke sejumlah pihak.(yadi)