MJKS Desak Kejagung Supervisi Atau Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi di Unsrat

Jakarta, Koranpelita.co – LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi atau mengambil-alih penanganan kasus dugaan korupsi di Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

“Masalahnya Kejati Sulawesi Utara lamban dalam menangani kasus tersebut dan sampai saat ini belum menetapkan tersangkanya,” ungkap Ketua Litbang MJKS Dadang Suhendar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta usai mengirim surat permintaan supervisi dan pengawasan kepada Kejaksaan Agung, Selasa (27/05/2025).

Padahal, tutur Dadang, kasus dugaan adanya korupsi terkait kerjasama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Sulawesi Utara dan dugaan adanya rekening liar di Unsrat sudah dilaporkan masyarakat kepada Kejati Sulawesi Utama sejak November 2024.

“Karena itu kami minta Kejagung untuk supervisi atau mengambil alih dan menanganinya sekaligus mengusut aktor utama rekening liar yang diduga terlihat yaitu mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat Grevo Gerung,” tutur Dadang.

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM

Dia beralasan dalam dokumen pelaporan diduga kuat kedua oknum dosen tersebut turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Sulawesi Utara.

Dadang juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan Grevo Gerung yang tidak lain adik pengamat politik Rocky Gerung yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan “Supervisory Service for Public Road Construction”

Kegiatan tersebut merupakan program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai Rp1,2 miliar tahun 2024 serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih Rp350 juta.   “Kuat dugaan pelaksanaan anggaran kegiatan tidak dapat dipertangung-jawabkan seperti bukti data yang kami lampirkan,” ujar Dadang.

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM

Dia sebelumnya menyebutkan terkait kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Sulawesi Utara yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dananya diduga sengaja ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado meski melanggar ketentuan pemerintah.

Menurut Dadang dalam laporan masyakarat yang telah juga diserahkan kepada Kejati Sulawesi Utara untuk penarikan dan pencairan dana dari rekening liar karena tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 mencapai kurang lebih Rp50 miliar.

Selain itu, katanya, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat sehingga Unsrat sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tidak pernah menerima akses fee sebesar tujuh persen dari total uang disetor kurang lebih Rp50 Miliar untuk semua kegiatan sejak tahun 2015 hingga 2024.

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM

“Karena itu kami menduga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar Rp3,5 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” tuturnya.

Adapun terkait kasus tersebut Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat penyidik telah memeriksa 44 orang saksi.(yadi)