Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dan Surabaya sukses melelang aset tiga terpidana yang laku terjual senilai Rp2,766 miliar.
Salah satunya aset mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terpidana kasus Korupsi dan TPPU pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012-2013 yang laku terjual senilai Rp1,830 miliar lebih.
Adapun aset Udar yang berhasil dilelang melalui perantara KPKNL Denpasar pada Kamis (08/05/2025) lalu terdiri dari dua kondominium dan hotel (kondotel) yang berlokasi di Kelurahan Legian, Kecamantan Kuta, Kabupaten Badung, Bali
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan pelaksanan lelang terhadap kedua kondotel aset dari terpidana Udar Pristono merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/PID.SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016.
“Kedua kondotel laku terjual dalam lelang total senilai Rp1,830 miliar dengan salah satunya laku terjual sebesar Rp800 juta dari nilai limit Rp780 juta atau mengalamai kenaikan sebesar Rp20 juta,” tutur Harli dalam keterangannya, Senin (12/05/2025).
Harli menyebutkan kondotel terjual di atas limit yaitu Kondotel Mercure Bali Legian Nomor Unit 416 A lantai 4 dengan Tipe Deluxe Balcony dan luas 28,20 m² berlokasi di Jalan Sriwijaya Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
“Sedangkan satu kondotel lainnya laku terjual sebesar Rp1,030 miliar yaitu Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406 di Jalan Melati Nomor 1 dikenal dengan nama Pullman Bali Legian Nirwana,” ujarnya.
Seperti diketahui Udar mantan Kadishub DKI Jakarta di era Gubernur Djoko Widodo diadili dalam kasus korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012-2013. Dia pun kemudian dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta pada tingkat banding menjadi sembilan tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Bahkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi semakin memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar subsider empat tahun penjara serta harta bendanya juga dirampas negara.
Harli menuturkan BPA Kejaksaan melalui KPKNL Denpasar juga berhasil melelang aset terpidana lainnya atas nama Ria Wira alias Ayen berupa sebidang tanah berikut bangunan sesuai SHM Nomor 13808 tanggal 06 Juli 2015.
Aset di Perumahan Villa Korji Terrace, Kelurahan Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali laku terjual senilai Rp914 juta lebih dari nilai limit Rp829 juta lebih atau mengalami kenaikan Rp85 juta.
Lelang tersebut merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 190/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UT tanggal 13 Juni 2017 yang antara lain memutuskan aset terpidana kasus TPPU dari perkara pokok narkoba tersebut dirampas negara
Sementara BPA Kejaksaan melalui KPKNL Surabaya juga berhasil melelang sebagian aset Minggus Umboh terpidana kasus TPPU dengan tindak pidana asal kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.
Aset yang berhasil dilelang berupa sembilan alat komunikasi senilai Rp 22 juta lebih dengan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Adapun amar putusannya menyatakan terhadap barang bukti nomor 309 sampai dengan 379 diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi dari 19 objek lelang.
Harli mengatakan dalam pelaksanaannya lelang dilakukan secara online dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Yaitu tanpa kehadiran peserta lelang, dengan memasukkan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server. Serta hasil lelang antinya akan disetorkan ke kas negara,” ujar Harli.
Sementara Kepala Pusat Penyelesaian Aset (PPA) pada BPA Kejaksaan Emilwan Ridwan menambahkan lelang terhadap aset para terpidana adalah sesuai arahan Jaksa Agung dan Kepala BPA dalam upaya mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.
“Selain guna pemulihan keuangan negara dan untuk objek-objek lelang barang rampasan yang tidak ada penawaran akan dilelang kembali sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Emilwan.(yadi)



