Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung belum lama ini menyita sebuah Rest Area berlokasi di Km 21B Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal korupsi kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2018-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyitaan aset dari salah satu tersangka korporasi kasus timah yaitu CV Venus Inti Sejahtera (VIS) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.
“Adapun obyek penyitaan yang juga telah dipasang plang sita meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (22/05/2025)
Antara lain, kata Harli, yaitu masing-masing satu SPBU Pertamina dan Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bangunan mushala, satu bangunan ATM.
“Serta dua puluh delapan unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan,” ucapnya seraya menyebutkan SHGB kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Dia menyebutkan kegiatan penyitaan yang dilakukan melalui Tim Sub Direktorat (Subdit) Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus turut dihadiri Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Selanjutnya aset sitaan akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. seraya menyebutkan tindakan penyitaanbagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat Korupsi dan TPPU di kasus Timah.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus timah juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka TPPU asal Korupsi. Ke limanya yaitu PT RBT (Refined Bangka Tin), PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), PT TIN (Tinindo Inter Nusa), PT SBS (Sariwiguna Binasentosa) dan CV VIP (Venus Inti Perkasa).
JAM Pidsus Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dengan merujuk putusan hakim maka terhadap masing-masing korporasi akan dibebani untuk membayar kerugian negara dari kerusakan lingkungan hidup.
“Yaitu untuk PT RBT sebesar Rp38,5 trilun, PT TIN sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP sebesar Rp24,3 triliun SBS sebesar Rp23,6 triliun dan CV VIP sebesar Rp42 triliun. Sehingga total seluruhnya sebesar Rp152 triliun yang akan dibebankan ke ke lima korporasi,” ungkapnya.(yadi)
- Prabowo: Banyak Pihak Tidak Senang dengan Langkah Pemerintah Berantas Korupsi dan Tertibkan Kawasan Hutan - 07/10/2026
- Studi Banding dari Tiga Negara, Wakajati DKJ: Implementasi PKS Membutuhkan Kesiapan Kelembagaan dan Mekanisme Pelaksanaan - 06/10/2026
- Prof Asep Orasi Ilmiah BahasPenegakan Hukum dan Pembangunan Berdampak di Unram - 04/10/2026



