Kejagung Jadikan Uang Sitaan Rp479 M Sebagai BB Salah Satu Terdakwa Korporasi Duta Palma Group

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus belum lama ini menyita uang tunai sebesar Rp479 miliar lebih dan menjadikannya sebagai barang-bukti kasus dugan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Korupsi yang diduga dilakukan PT Darmex Plantations salah satu dari tujuh terdakwa korporasi dari PT Duta Palma Group.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus meminta izin penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian dikabulkan dengan keluarnya penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025.

Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno mengungkapkan uang sebesar Rp479 miliar tersebut sebelumnya lebih dahulu dilakukan pemblokiran oleh Tim jaksa penyidik pada JAM Pidsus pada saat kasus Korupsi dan TPPU tujuh terdakwa korporasi PT Duta Palma Group sudah pada tingkat penuntutan.

BACA JUGA:  Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

“Pemblokiran dilakukan setelah Tim penyidik mendapat informasi uang yang diduga hasil kejahatan oleh dua anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) semula akan dikirim ke Hongkong melalui jasa perbankan,” tutur Sutikno kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (08/05/2025).

Dia menyebutkan Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim JPU agar uang yang diblokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang-bukti atas nama terdakwa PT Darmex Plantations.

“Karena 99,9 persen pemegang saham PT DMP dan TKP adalah PT Darmex Plantations dan sisa 0,1 persen pemegang saham PT DMP dan PT TKP adalah PT Palma Lestari,” tutur Sutikno didampingi Direktur Penyidikan Abdul Qohar Affandi, Kapuspenkum Harli Siregar dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

BACA JUGA:  Ketum Asep: Momentum 75 Tahun PERSAJA Jadi Refleksi Peran Korps Adhyaksa Jaga Supremasi Hukum

Sutikno pun menuturkan dari uang sebesar Rp479 miliar lebih sebagian yaitu sebesar Rp376 miliar lebih disita dari PT DMP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan sebesar Rp103 miliar lebih disita dari PT TKP yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit.

Dia menambahkan dalam kasus Korupsi dan TPPU atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan enam terdakwa korporasi lainnya dari PT Duta Palma Group pada 10 April 2025.

Ke enam terdakwa korporasi tersebut yaitu PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025.

“Saat ini perkara ke tujuh terdakwa korporasi terkait Korupsi dan TPPU sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” tutur mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

BACA JUGA:  Kebijakan Denda Tambang Dikritik: JATAM Sebut Sanksi Administratif Jadi Ajang "Pemutihan"

Adapun kasus tujuh korporasi dari PT Duta Palma Grup yang menjadi tersangka Korupsi dan TPPU merupakan pengembangan dari kasus bos PT Duta Palma Group yaitu terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Apeng kini sedang menjalani hukuman 16 tahun penjara dan dikenai hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.(yadi)