Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung giliran tahan Ketua Tim Cyber Army yakni M Adhiyya Muzakki (MAM) setelah menetapkannya sebagai tersangka baru karena diduga terlibat merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus dugaan korupsi minyak goreng, tata niaga timah dan importasi gula di pengadilan.
Tersangka MAM pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan pada Rabu (07/05/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus atau Gedung Bundar, Jakarta.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu advokat Marcella Santoso (MS), advokat dan juga dosen Junaedi Saibih (JS) serta tersangka Tian Bachtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi pihaknya menetapkan MAM sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti yang diperoleh selama dalam penyidikan ditemukan bukti yang cukup keterlibatan dari tersangka.
“Adapun dari pemeriksaan diperoleh fakta terdapat permufakatan jahat antara tersangka MAM dengan tersangka MS, tersangka JS dan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV,” ungkap Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta
Rabu (07/05/2025) malam.
Qohar menyebutkan tujuannya untuk merintangi penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, kasus tata niaga komoditas timah dan importasi gula baik di tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan.
“Adapun tersangka MAM dan TB sebelumnya telah bersepakat dengan dua tersangka yaitu MS dan JS untuk membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dan selanjutnya oleh keduanya dipublikasikan melalui medsos tiktok, Instagram dan Twitter,” ungkapnya.
Sedangkan peran masing-masing yaitu tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim pengacara tersangka MS dan tersangka JS, serta membuat narasi negatif bagi penyidik dan penuntut umum pada JAM Pidsus.
“Antara lain menyatakan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian tersangka TB memuat narasi negatif dalam berita di sejumlah medsos dan media online,” ujar Qohar.
Selain itu tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput JAK TV.
“Sedangkan tersangka MAM atas permintaan tersangka MS sepakat membentuk Tim Cyber Army dan membagi menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer,” ujarnya.
Tersangka MAM, kata dia, juga merekrut buzzer yang dibayar sekitar Rp1,5 juta untuk merespon dan memberi komentar negatif terhadap berita-berita dan konten-konten negatif terhadap jajaran JAM Pidsus dan pimpinan Kejagung yang dibuat tersangka TB melalui video dan kemudian diposting atau dipublikasikan melalui medsos berdasarkan materi dari tersangka MS dan JS.
“Tersangka MAM juga diketahui merusak atau menghilangkan barang bukti berupa percakapan dalam handphone dengan tersangka MS dan JS terkait isi video dan konten negatif di media sosial termasuk mengerahkan 150 orang buzzer bayaran,” ujarnya.
Qohar menuturkan atas perbuatannya itu tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF) dan melalui RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF) sebesar Rp167.000.000 sehingga total uang yang diterima tersangka MAM dari tersangka MS sebesar Rp864.500.000.
Seperti tiga tersangka lainnya tersangka MAM juga disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Ketum Asep: Momentum 75 Tahun PERSAJA Jadi Refleksi Peran Korps Adhyaksa Jaga Supremasi Hukum - 04/05/2026
- Dilantik Kajati Hari Ini Deddy Sutendy Resmi Jabat Kajari Kota Cirebon - 04/05/2026
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026



