Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran bidang pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah lagi-lagi bongkar dugaan korupsi. Kali ini terkait proyek di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam bentuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

“Tim penyidik pun sudah menggeledah di dua lokasi dan menyita barang-bukti berupa dokumen-dokumen penting dan barang elektronik seperti handphone, laptop, harddisk dan flasdisk yang berkaitan dengan kasus yang sedang disidik,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (26/05/2025).

Harli menyebutkan dua lokasi yang digeledah pada 21 Mei 2025 antara lain tempat kediaman FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi,  Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Harli, tempat kediaman JT yang juga selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek  di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan.

Adapun, tutur dia, kasusnya berawal ketika Kemendikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

“Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek sebelumnya pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala. Diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata. “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujarnya,

Harli menuturkan dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.

Namun, katanya, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. “Dimana diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.”

Dia menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya  ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa.

“Jadi bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.

Kemudian, kata Harli, atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp9.982.485.541.000 (Rp9,982 triliun lebih).

“Atas ditemukannya peristiwa tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan sehingga Tim Penyidik menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudrsitek tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” tuturnya.(yadi)