Kasus Proyek Tol MBZ, Terdakwa Dono Parwoto Dihukum Lima Tahun Penjara

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya terdakwa Dono Parwoto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Rios Rachmanto Rabu (21/05/2025).

Majelis hakim sebelumnya memvonis Dono terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan di proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II atau tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang merugikan keuangan negara Rp510 miliar

“Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama para terdakwa lain dengan cara mengurangi mutu beton pada proyek pembangunan jalan Tol Japek II,” tutur majelis hakim seraya menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Infodemik Dukono : Ketika Konten Viral Mengalahkan Peringatan Bencana

Para terdakwa lain yang telah dihukum yaitu Djoko Dwijono mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan pejabat pengadaan di JJC, Yudhi Mahyudin mantan Ketua Panitia Lelang di JJC, Sofiah Balfas Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.

Namun dalam putusannya majelis hakim tidak menghukum terdakwa selaku kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita-Acset dengan pidana tambahan membayar uang pengganti karena dibebankan kepada perusahaan yang melakukan KSO.

Majelis hakim sempat mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum.”

BACA JUGA:  Mantan Orang Dalam William Soeryadjaya Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden

Terhadap putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Dono yang semula meminta divonis bebas melalui pengacaranya Dedi Setiadi setelah berkonsultasi menyatakan pikir-pikir. “Terdakwa pikir-pikir,” ucap Dedi.

Sementara itu Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang semula menuntut Dono agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan juga menyatakan pikir-pikir.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja