Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih, Desa Serang Gelar Musdesus

Pemerintah Desa Serang saat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih.

Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Desa Serang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih bertempat di Aula Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (06/05/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Program Koperasi Merah Putih.

Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Serang, Achmad Fadilah, SE. menyampaikan bahwa program ini, merupakan salah satu strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui pemberdayaan koperasi.

“Program Koperasi Merah Putih adalah inisiatif strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan koperasi di tingkat desa,” ungkap Achmad Fadilah.

Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk mendukung berbagai aspek pembangunan desa, antara lain Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Mengurangi kemiskinan ekstrem dan menciptakan lapangan kerja, Menekan inflasi dengan memperpendek rantai distribusi, Meningkatkan nilai tukar petani dan nelayan, Mendukung ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA:  Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Serang, Bubun, S.Ag., turut menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan koperasi ini.

“Kami memastikan seluruh pengurus koperasi yang dibentuk tidak berasal dari anggota BPD maupun aparat desa, agar pengelolaan bisa lebih mandiri dan profesional,” tegas Bubun.

Pemerintah pusat menargetkan pembentukan atau revitalisasi 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Desa Serang menjadi salah satu desa yang telah mengambil langkah awal dengan membentuk panitia koperasi dan menyusun struktur usaha berdasarkan potensi lokal yang dimiliki.

Musdesus berlangsung dengan lancar dan partisipatif, dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua dan Anggota BPD, Seluruh Aparat Desa, Kadus, RT/RW, Ibu-ibu PKK dan Posyandu, Anggota Karang Taruna, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan lembaga desa. (D.Z).

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Jumling di Masjid Jami Al Hidayah Desa Muncung Kronjo