Terima Lagi Berkas Arsin dkk, MAKI: Jaksa Harus Konsisten di Kasus Pagar Laut 

Jakarta, Koranpelita.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum harus konsisten setelah menerima lagi berkas tersangka Arsin dan kawan-kawan dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman sikap konsistensi dari jaksa yaitu harus mengembalikan lagi berkas tersangka Arsin dkk kepada penyidik jika petunjuknya agar kasusnya ditindak-lanjuti ke ranah korupsi tidak dipenuhi penyidik.

“Karena kasus tersebut bukan hanya sekedar pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut. Tapi ada unsur-unsur korupsinya dalam upaya menguasai laut Tangerang,” tutur Boyamin kepada Koranpelita.co Minggu (13/04/2025) menanggapi langkah penyidik menyerahkan untuk kedua-kalinya berkas Arsin dkk kepada jaksa.

Boyamin mengakui kalau penyidik tetap “ngeyel” dengan sikapnya maka berkas para tersangka bisa saja bolak-balik dan bagi jaksa tidak ada masalah karena yang nantinya rugi justru penyidik.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Lantik 14 Kajati Baru pada Rabu

“Soalnya masa penahanan tersangka selama 60 hari yang menjadi kewenangan dari penyidik bisa habis, sehingga tersangka bisa lepas demi hukum. Atau penahanan para tersangka harus ditangguhkan oleh penyidik,” ujarnya.

Padahal, kata dia, terkait kasus dugaan korupsinya penyidik pada Dirtipidum Polri sebenarnya tinggal menyerahkan saja berkas Arsin dkk kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang juga sedang menangani kasusnya.

“Sehingga ini meringankan beban penyidik Dirtipidum dan sekaligus memenuhi petunjuk dari jaksa,” kata Boyamin yang dijuluki juga Raja praperadilan ini.

Penyidik Dirtipidum Polri diketahui telah menyerahkan lagi berkas Arsin dkk kepada jaksa setelah melengkapi berkas para tersangka baik secara formil maupun materil

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan penyerahan lagi berkas kepada kejaksaan karena perbuatan para tersangka masih pada tindak pidana pemalsuan sebagaimana rumusan Pasal 263 KUHP.

BACA JUGA:  Siang Jadi Matel , Malam Curi Motor,Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku

“Menurut penyidik berkas yang kami kirimkan lagi sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025)

Dia menyebutkan soal petunjuk jaksa agar kasusnya dibawa ke ranah korupsi belum bisa ditindaklanjuti pihaknya karena dari hasil diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara.

“Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujarnya seraya menyebutkan juga sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No.25/ PUU 14-2016 bahwa kasus korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara yang nyata berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Adapun, tuturnya, terkait adanya indikasi suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara antara lain kepada Kades Kohod saat ini sedang diselidiki Kortas Tipikor Mabes Polri.

“Sedangkan terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod juga masih dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya, ” ujar Djuhandhani.

BACA JUGA:  Siang Jadi Matel , Malam Curi Motor,Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku

Dia menambahkan berkas para tersangka juga sudah sesuai asas hukum lex consumen derogat legi consumte, yaitu asas yang didasarkan pada fakta-fakta dominan pada suatu perkara.

“Melihat posisi kasus, fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, tuturnya, penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi. “Sedangkan kerugian yang didapatkan penyidik hanyalah kerugian yang dialami para nelayan dengan adanya pemagaran,” ujarnya.(yadi)