‎PTUN Semarang Gelar Sidang Perdana Perkara Tender Lahan Parkir RSUD Kardinah Tegal

KORANPELITA.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mulai menggelar sidang pertamanya dalam perkara tender lahan parkir antara CV Curtina Prasara selaku Penggugat dengan RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai tergugat, di Semarang, Rabu (9/4/2025).

‎Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan yang menghadirkan dari penggugat CV Curtina Prasara dengan kuasa hukumnya Richard Simbolon, S.H.,M.H., dan tergugat Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal yang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradipta, SH.

‎Selain kuasa hukumnya, hadir pula Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansya beserta tim, juga nampak mewakili Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nur Hanifah, S.T.,M.Si. Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal beserta beberapa stafnya.

‎Para Majelis Hakim PTUN dalam sidang tersebut yang menangani perkara nomor 14/G/2025/PTUN.SMG gugatan sengketa antara CV Curtina Prasara selaku penggugat dengan RSUD Kardinah Kota Tegal tergugat tersebut terdiri dari Hakim ketua, Josiano Leo Haliwela, S.H., Hakim anggota Luthfie Ardhian, S.H., dan Trisoko Sugeng Sulistyo, S.H., M.Hum.

BACA JUGA:  Komisaris PTPN Minta Produksi dan Pemasaran Teh Kayu Aro Ditingkatkan 

‎Sidang perkara tender lahan parkir antara CV Curtina Prasara selaku penggugat dengan RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai tergugat, mengagendakan pemeriksaan terkait berkas, legalitas surat kuasa dan objek yang disengketakan para pihak oleh majelis hakim dengan hasil untuk dilakukannya beberapa revisi.

‎Kuasa Hukum penggugat Richard Simbolon menyampaikan, objek gugatan sengketa terkait langkah kebijakan Direktur RSUD Kardinah diterbitkannya surat keputusan Justifikasi Pemilihan Kerja Sama Pengelolaan Parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal tanggal 22 Februari 2025 bernomor 000.3.3/006/II/2025.

‎Surat Justifikasi tersebut diatas tentang penunjukkan pihak lain untuk menggantikan CV Curtina Prasara dalam kerja sama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal yang sebenarnya masih terikat perjanjian kerja sama sampai dengan tanggal 28 Febuari 2027.

BACA JUGA:  Audiensi Bersama HMI, Kapolda Banten Tegaskan Polda Tidak Anti Kritik  

‎Padahal antara penggugat dan tergugat masih terikat perjanjian kerja sama Nomor 415.1/013/2022 – Nomor 283.KT/RS01/2022 Tanggal 1 Maret 2022 Jo No 415.1/005.F/II/2024 dan No 283.KT/RS.02/2024 Tanggal 1 Februari 2024 tentang penunjukkan penggugat dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal sampai dengan tanggal 28 Febuari 2027.

‎Akibat adanya keputusan atau penetapan dengan penunjukkan pihak lain atau justifikasi pemilihan kerja sama pengelolaan parkir oleh Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, telah merugikan kepentingan penggugat (CV Curtina Prasara).

‎”Akibat tindakan tergugat tersebut, klien kami merasa telah dirugikan karena pengelolaan parkiran RSUD Kardinah Kota Tegal harusnya masih berlangsung sampai tanggal 28 Februari 2027,” ujar Richard Simbolon usai ikuti jalannya sidang perdana.

‎Masih menurut Richard, akibat kebijakan tersebut, kliennya tidak lagi mendapatkan keuntungan yang seharusnya masih diperoleh sampai dengan perjanjian berakhir.

BACA JUGA:  [UPDATE] Erupsi Gunung Dukono: Tiga Orang Pendaki Masih Dalam Pencarian

‎”Kami meminta agar tergugat (RSUD Kardinah Kota Tegal) membatalkan surat keputusan Justifikasi pemilihan kerja sama pengelolaan parkir yang telah menunjuk pihak lain untuk mengganti keberadaan klien kami sebagai pengelola parkiran RSUD Kardinah Kota Tegal,” tegasnya.

‎Adapun, sidang gugatan sengketa perkara tender lahan parkir antara CV Curtina Prasara selaku penggugat dengan tergugat RSUD Kardinah Kota Tegal akan dilanjutkan pekan depan Senin, 14 April 2025. (her/nis)