Polsek Jatiuwung Tangkap Mantan Residivis Pengedar Sabu

Kota Tangerang,koranpelita.co – Upaya pemberantasan peredaran narkotika semakin intes dilakukan Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dipimpin langsung Kanit Reskrim Akp Derry Dkp, S.H.,M.Si. mengamankan pengedar narkotika jenis sabu inisial FS (37), mantan residivis .

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/04/2025) pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Desa Talagasari, RT.001 RW.001, Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat , langsung di tindaklanjuti oleh  Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan  kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket A1 s.d A9 narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,83 gram, 1 (Satu) paket B1 narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,20 gram, 1 (Satu) unit handphone, 1 (Satu) buah timbangan digital dan bekas bungkus roko  dengan total seberat 4,03 Gram sabu yang diamankan yang diakui kepemilikannya oleh pelaku residivis FS.

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin, S.H., Sabtuu (19/4/2025) menegaskan,Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Kapolsek.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ucapnya. (*/sul).