KORANPELITA.CO – Persidangan antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal bakal kembali digelar PN Tegal usai kedua pihak gagal saat mediasi atau tidak adanya kesepakatan.
Terjadinya deadlock mediasi CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal bakal berimplikasi meluas terhadap banyak pihak di luar persidangan.
Sikap kekerasan hati yang mengedapankan ego sentris nampak dalam persidangan CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah dimungkinkan pengaruh tak berkompeten.
Pengaruh pihak-pihak tak berkompeten di luar unsur pemerintah itulah, menurut sumber di Pemerintahan Kota Tegal yang sering mengganggu proses berjalannya pembangunan di daerah.
“Anda bisa lihat pembangunan di Kota Tegal yang bermasalah karena sudah melewati tahun anggaran, seperti proyek penataan Jl A Yani, pembangunan gedung MPP, itu menyisakan dosa pembangunan,” ujar sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis (24/04/25), kemarin.
Menurutnya, “dosa pembangunan” itu lantaran berkelindannya para pelahap “atensi” atau penikmat “fee komitmen” dipinggiran paket-paket pekerjaan pembangunan daerah.
“Mereka itu selain unsur swasta yang ngrecoki pembangunan dengan istilah fee komitmenlah, atensilah, juga termasuk oknum pengampu kebijakan itu sendiri dan saya menduga masalah Kardinah salah satunya,” tegasnya.
Persoalan RSUD Kardinah Kota Tegal menghadapi gugatan di PN Tegal oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkirannya menemui kebuntuan solusi yang memaksa proses lanjutannya harus melalui putusan hakim pengadilan.
Terdapat beberapa poin di dalam resume hasil mediasi yang diminta hakim pengadilan kepada para pihak yang bersengketa dalam persoalan tersebut sebagai pertimbangan hakim untuk melanjutkan proses persidangan gugatan.
Dalam resume mediasi yang gagal, pertama pihak RSUD Kardinah menyampaikan, ketetapannya memenangkan sebagai pengelola parkir di RSUD Kardinah, yaitu PT. Putra Mandala Teknologi yang telah teken perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan PT. Putra Mandala Teknologi.
Kedua, RSUD Kardinah akan memfasilitasi CV Curtina Prasara untuk berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi selaku pemenang dalam pemilihan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.
Ketiga, apabila RSUD Kardinah membatalkan kerja sama dengan PT. Putra Mandala Teknologi hal itu akan berpotensi menjadi temuan BPK dan berpotensi adanya gugatan dari PT. Putra Mandala Teknologi.
Sementara bagi CV Curtina Prasara yang diminta berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi menurutnya tidak punya urusan dengan mereka.
Dikatakannya, bahwa RSUD Kardinah telah membuat aturan dengan melanggar aturannya sendiri. Hal tersebut persoalan bakal jadi temuan BPK bukan menjadi persoalan CV Curtina Prasara.
“RSUD Kardinah berani berbuat harus berani bertanggung jawab dong. Mereka yang memproduksi aturan yang keliru tanpa memperhatikan perasaan kami memotong pekerjaan kami di tengah jalan, padahal kontribusi ke PAD jalan terus,” ujar Penasehat Hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H, Kamis (24/4).
Menurut Simbolon, seharusnya pihak RSUD Kardinah mematuhi aturan yang dibuat atas kesepakatan bersama berdasarkan adendum kesatu (ke-1) kliennya sah secara hukum sebagai pengelola parkir pada RSUD Kardinah untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 dan berakhir 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang 5 tahun kedepan.
“Maka soal jadi temuan BPK maupun potensi gugatan dari pihak yang dimenangkan itu resiko yang harus mereka terima karena kecerobohannya dan kesalahan yang telah dilakukan dan itu merupakan tindak wanprestasi yang nyata kepada CV Curtina Prasara dengan melakukan pelelangan sementara RSUD Kardinah masih terikat perjanjian dengan klien kami hingga 28 Februari 2027,” pungkasnya.(her/nis)