Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) sudah mengembalikan lagi berkas perkara tersangka Arsin dan kawan-kawan terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
“Pengembalian berkas perkara tersangka A dan kawan-kawan terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh jaksa dilakukan pada Senin (14/04/) kemarin,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Koranpelita.co, Selasa (15/04/2025).
Namun Harli belum mau menjelaskan atau menguraikan alasan-alasan atau pertimbangan dari jaksa yang menjadi argumen dan dasar untuk mengembalikan berkas perkara Arsin dkk kepada penyidik untuk kedua-kalinya.
“Karena kita masih koordinasi dengan rekan-rekan jaksa di Pidum, dan baru besok akan disampaikan (argumen dan alasannya) secara resmi mengapa dikembalikan ke penyidik,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Sementara informasi lain yang diperoleh alasan utama jaksa mengembalikan lagi berkas perkara untuk kedua-kalinya karena penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa agar kasusnya ditindak-lanjuti ke ranah korupsi.
Selain itu Kejaksaan Agung dalam keterangannya besok akan merespon sejumlah argumen Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal alasan penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa seperti disampaikan Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Adapun Kejaksaan Agung saat pertama kali mengembalikan berkas alasannya seperti disampaikan Harli karena penyidik tidak memenuhi petunjuk dari jaksa agar kasusnya ditindaklanjuti ke ranah korupsi.
Padahal, kata dia, ada dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalah-gunaan wewenang oleh pejabat publik terkait pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM dan SHGB serta izin PKK-PR darat.
“Serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (25/03/2025).
Dia menyebutkan juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat penguasaann wilayah laut secara ilegal. Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli
Dia menambahkan untuk itu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” ucapnya.(yadi)



