KORANPELITA.CO – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Cirebon kembali mendapat pukulan telak. Polresta Cirebon, melalui Satresnarkoba, berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dalam operasi yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 pelaku ditangkap, sementara barang bukti yang disita mencapai puluhan ribu butir obat keras dan sejumlah narkotika berbahaya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan narkoba yang semakin berkembang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika di Cirebon,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Tidak hanya menggunakan cara konvensional seperti transaksi langsung dan pembayaran di tempat (COD), mereka juga menerapkan metode “sistem tempel” di mana barang diletakkan di lokasi tertentu dan pembeli mendapat koordinat peta untuk mengambilnya.
“Mereka masih menggunakan metode lama seperti COD dan sistem tempel, tetapi dengan cara yang lebih rapi. Ada yang menyimpan barang di tempat tersembunyi, lalu memberikan titik koordinat kepada pembeli,” ungkap Sumarni.
Dengan pola ini, sindikat berharap dapat menghindari transaksi langsung yang lebih berisiko terendus petugas. Namun, strategi mereka tetap terbongkar berkat kerja keras tim kepolisian.
Dari 17 tersangka yang ditangkap, mereka beroperasi di berbagai kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Weru, Sumber, Sedong, Astanajapura, Lemahabang, Gebang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Bahkan, beberapa kasus berkembang hingga ke luar Cirebon, menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kelompok yang lebih besar.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran ini. Polisi menduga beberapa tersangka hanyalah bagian dari rantai distribusi yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolresta.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain Sabu 1,19 gram, Hexymer 93.000 butir, Tramadol 73.381 butir, Trihex Penedil 36.681 butir, DMP 2.748 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram.
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan keterlibatan mereka, berikut pasal-pasal yang dikenakan:
Pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.
Pengedar obat-obatan keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengedar tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1-13 miliar.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya. (red1/Hms)
- Belajar Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan, Pemkot Tegal Berkunjung ke Yogyakarta - 09/05/2026
- Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman - 09/05/2026
- Hadiri Seminar Pembiayaan Haji dan Umroh, Wawali Tegal : Masyarakat Harus Bisa Merencanakan Keuangan Sejak Dini - 09/05/2026



