Palangkaraya, Koranpelita.co – Upaya untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan sumber daya alam yang dilakukan sejak lama oleh sejumlah pihak dengan cara-cara melawan hukum atau koruptif dan merugikan negara belakangan gencar diusut jajaran kejaksaan.
Termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah yang membongkar dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara (Barut) kepada PT Pagun Taka tahun 2009-2012.
Bahkan Kejati Kalteng melalui Tim penyidik pidana khusus sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara puluhan miliar tersebut sejak Rabu (05/03/2025) lalu.
“Ketiga tersangka juga kita sudah tahan selama 20 hari ke depan sejak 5 Maret 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal melalui Aspidsus Wahyudi Eko Husodo kepada Koranpelita.co, Jumat (07/03/2025.
Wahyudi menyebutkan salah satu tersangka yaitu A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Tamben) Kabupaten Barut dan kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Barut yang baru terpilih.
“Sedang dua lainnya yaitu terdangka DD mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Kabupaten Barut dan tersangka I selaku Direktur Utama PT Pagun Taka,” ujarnya.
Sementara, tutur dia, mantan Bupati Barut yaitu AY belum ditetapkan sebagai tersangka karena stroke dan tidak bisa ngomong. “Sehingga demi kemanusiaan belum kami tetapkan sebagai tersangka. Kecuali sudah pulih kembali,” ujarnya.
Dia menuturkan kasusnya berawal ketika mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sejak 12 Januari 2009 yang mempersyaratkan penerbitan IUP harus melalui proses lelang Wilayah IUP.
“Karena sebelumnya untuk penerbitan IUP cukup dengan SK kepala daerah setempat,” katanya seraya menyebutkan untuk menghindari aturan baru melalui proses lelang, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan kepada Bupati Barito Utara.
“Kemudian permohonan itu oleh Bupati AY didisposisikan ke Distamben Kabupaten. Sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan,” ungkapnya.
Adapun, kata dia, draft SK Bupati kemudian diparaf tersangka A dan tersangka DD masing-masing selaku Kepala dan Kabid Pertambangan Umum pada Distamben Kabupaten Barito Utara saat itu.
“Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT Pagun Taka ditandatangani oleh Bupati Barito Utara saat itu dengan nomor dengan tanggal dibuat mundur pada tanggal sebelum Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba berlaku,” tutur Wahyudi.
Sehingga, katanya lagi, terbit IUP PT Pagun Taka tanpa melalui proses Lelang WIUP yang mengakibatkan negara kehilangan pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses Lelang WIUP.
Dia menyebutkan untuk dugaan kerugian negara akibat dari perbuatan para tersangka sedang dalam perhitungan pihak BPKP. “Tapi diperkirakan mencapai puluhan miliar dan bahkan bisa mencapai Rp100 miliar,” ucap Wahyudi.(yadi)
- Usut Korupsi Dana BOP, Kejari Kabupaten Tangerang SegeraPeriksa Saksi-Ahli Usai Geledah - 01/07/2026
- Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta - 01/07/2026
- Resmikan Gedung Baru Kejari Jakut, Jaksa Agung: Hibah Tidak Membuat Penegakan Hukum Jadi Lemah - 30/06/2026



