Kejagung Terima SPDP Kasus SHGB-SHM di Areal “Pagar Laut” dari Dirtipidum Polri

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB-SHM di areal “pagar laut” wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

SPDP yang masih belum mencantumkan tersangka diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) pada Bareskrim Polri yang telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan sudah menggeledah tiga lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji terkait kasus tersebut.

“Ya sudah kita terima SPDP nya dari Dirtipidum Polri. Kalau tidak salah baru kita terima kemarin,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana kepada Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (14/02/2025).

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Asep pun mengakui sudah menunjuk sejumlah jaksa di jajarannya sebagai jaksa peneliti (P-16) untuk memonitor perkembangan dan meneliti berkas perkara kasus tersebut jika sudah diserahkan oleh penyidik Dirtipidum Polri.

“Sudah kita tunjuk juga tujuh atau delapan orang jaksa dari jajaran Pidum sebagai Jaksa P-16,” kata mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Seperti diketahui Dirtipidum Polri telah menggeledah dan menyita sejumlah barang-bukti di tiga lokasi setelah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB-SHM di areal pagar laut tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ketiga lokasi yang digeledah Tim penyidik pada Senin (10/02/2025) yaitu  Kantor Desa Kohod, rumah pribadi Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah pribadi Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Dalam penggeledahan Tim penyidik menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekdes Kohod serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen berupa girik dan surat-surat lainnya.

Adapun dalam tahap penyidikan tersebut Tim penyidik dari Dirtipidum Polri telah memeriksa 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod Arsin.

Sementara soal siapa bakal menjadi tersangka Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro hari ini mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terkait dokumen yang disita saat Tim penyidik menggeledah Kantor dan rumah pribadi Kades Kohod Arsin.

Dia mengatakan jika sudah diterima hasil pemeriksaan dari Puslabfor penyidik pun segera melakukan gelar perkara untuk menetukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak.(yadi)

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan