
KORANPELITA.CO – Pihak komite sekolah melalui Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Mohammad Uyub memberikan keterangan klarifikasi mengenai pemberitaan dugaan “pungutan liar” (Pungli) yang tayang di salah satu media online.
Menindaklanjuti pemberitaan yang tayang di salah satu media online, pada hari Kamis (13/2) lalu, dengan judul “Pungutan Berkedok Sumbangan, Diduga Masih Dilakukan Salah Satu SMP Negeri di Kabupaten Tegal”.
Menurut Mohammad Uyub, bahwa iuran Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per siswa yang ada di SMP Negeri 3 Pangkah, yang dibebankan wali murid kelas VII itu, sebenarnya sumbangan dan sudah sesuai prosedur/regulasi yang ada.
“Semua berawal karena ada salah persepsi dari wali murid, karena penyampaian saat rapat komite kurang pas, sehingga menimbulkan salah persepsi. Intinya kami menegaskan kembali, bahwa hasil rapat pada (7/2/2025) lalu adalah partisipasi orang tua siswa yang sifatnya tidak mengikat baik waktu maupun nominal,” terang Uyub, Senin (17/2/2025).
Beliau memohon maaf kepada wali murid khususnya kelas VII, terkait iuran yang nominalnya 300 ribu, padahal itu semua hanya sumbangan se – ikhlasnya dan tidak ada unsur paksaan maupun tekanan.
Menurutnya, hal itu dimungkinkan saat rapat komite, penyampaiannya kurang tepat, sehingga menimbulkan salah persepsi bagi wali murid lainnya.
“Kami tegaskan, bahwa tidak ada iuran yang nominalnya 300 ribu per siswa untuk kelas VII, tapi itu sumbangan seikhlasnya,” tegas Uyub.
Uyup menambahkan, nanti secepatnya semua wali murid kelas VII akan diinformasikan melalui surat dari pihak sekolah yang isinya penjelasan/klarifikasi, bahwa tidak ada iuran 300 ribu.
“Kami harap, kedepan kepada orang tua siswa atau wali murid, ketika dalam rapat dan ada sesuatu yang kurang pas, sebaiknya disampaikan langsung kepada yang memberi informasi, dalam hal ini sekolah dengan komite. Atau penyampaian tersebut juga bisa melalui pesan (WA Grup) Komite atau datang ke sekolah menemui kami langsung,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Kabupaten Tegal, Alfatah, saat dihubungi via telepon menjelaskan bahwa hasil kroscek bersama tim ke SMPN 3 Pangkah yang diduga ada “Pungli” ternyata, prosedur yang diterapkan sudah benar sesuai aturan.
“Kami harap kepada seluruh Kepala Sekolah SMP, ikuti regulasi yang ada, lalu berkreasi dan berinovasilah, tetapi tidak melanggar aturan serta tidak membebani siswa-siswi yang kurang mampu (miskin),” tandas Alfatah. (her)
- MPP Mini Margasari Permudah Berbagai Urusan Warga - 15/06/2026
- Program JAPFA for Kids Kembali Berjalan di Margasari - 15/06/2026
- Pakar : Sebaiknya MBG Dilaksanakan Langsung di Kantin Sekolah - 13/06/2026


