KORANPELITA.CO – Pakar Kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) DR Jerry Massie M.A., PhD., mengatakan bahwa sudah saatnya pemerintah malarang anak di bawah umur 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Selama ini ada regulasinya seperti tertera dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yang mana sudah diatur batas usia menggunakan kendaraan beroda dua dan empat.
Lanjut Jerry, seharusnya tidak ada anak-anak sekolah baik elementelary school, junior school sampai high school memakai kendaraaan motor ke sekolah.
Kalau di Indonesia kata Jerry, aturan itu tidak berlaku, seyogianya school bus (bis sekolah) dimaksimalkan dan optimalkan sebagai sarana angkutan anak-anak berangkat sekolah. Padahal sudah jelas anak-anak baik sekolah dasar sampaii SMA menggunakan kendaraan beroda dua bahkan beroda empat sudah jelas dilarang.
Sebagaimana persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.
“Selama saya tinggal di Amerika, saya tidak pernah lihat anak sekolah bahkan mahasiswa membawa motor ke sekolah atau kampus. Pasalnya, dilarang pemerintah bahkan rawan terjadinya kecelakaan dan melanggar aturan. Tapi di Indonesia ini kepolisian tak pernah melakukan tindakan pencegahan,” kata Jerry peneliti kebijakan publilk Amerika ini.
Jerry menyebut akan menguntungkan jika setiap sekolah memiliki bis sekolah, menggunakan sarana transportasi umum atau pesanan online. Bisa saja sepeda dijadikan alat transportasi para siswa seperti di Amerika Serikat bukannya motor.
Bahkan Jerry menyarankan sebaiknya agar orang tua dapat mengantar dan menjemput anak-anaknya berangkat dan pulang sekolah agar lebih aman.
“Atau orang tua wajib menggantarkan anaknya ke sekolah. Bayangkan data yang dirilis Kementerian Perhibungan 5 tahun lalu saja ada 93 ribu anak sekolah terlibat kecelakaan khususnya anak SMA,” tandasnya. (red1)