Jakarta, Koranpelita.co – Pemberantasan tindak pidana korupsi tujuannya tidak saja semata-mata untuk memenjarakan pelakunya, tapi terutama bagaimana sebesar-besarnya memulihkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara.
Sehingga fokus Kejaksaan Agung melalui bidang pidana khusus kini tidak saja menyasar pertanggung-jawaban pidana individu tapi juga korporasi. Selain menyita uang dan aset-aset berharga maupun memblokirnya yang secara keseluruhannya di masa 100 hari kerja kabinet Merah Putih jika dikonversi mencapai triliunan rupiah.
“Penyitaan dan pemblokiran tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara seperti dalam kasus PT Duta Palma Group,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (24/01/2025).
Harli menyebutkan aset-aset yang disita dan diblokir dari kasus PT Duta Palma Group yang juga sebagai capaian kinerja bidang Pidsus selama 100 hari kerja dari periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 antara lain tanah atau kebun seluas 221.870,902 hektar.
Rinciannya, kata dia, tanah atau kebun yang disita seluas 182.791, 901 hektar dan yang diblokir seluas 39.979 hektar. “Adapun aset lainnya yang disita yaitu 31 unit Kapal jenis Tug Boat dan Tongkang serta 1 unit Helikopter jenis Bell.”
Dia mengatakan sejumlah uang tunai juga turut disita di kasus PT Duta Palma Group baik dalam bentuk rupiah yaitu sebesar Rp6.382.825.724.941 atau Rp6,3 triliun lebih. Serta mata uang asing yaitu SGD 21.859.605, USD 1,873.677, AUD 13.700, YUAN 2.005, YEN 2.000.000, WON 5.645.000, dan RM 300.
Harli menyampaikan tindakan penyitaan juga dilakukan terkait kasus suap atau gratifikasi tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur yang kini berstatus terpidana.
“Antara lain berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing serta logam mulia emas seberat 51.006 gram,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini.
Dia merinci uang tunai dalam rupiah yang disita yaitu Rp82.163.332.000 atau sebesar Rp82 miliar lebih. Kemudian uang asing SGD 75.438.256 dolar, SGD 267, USD 2.338.962, RM 35.992, Sen 25 RM, YEN 100.000, EURO 77.200, SAR 23.215 dan HKD 483.320.
Selain itu, katanya, penyitaan dilakukan terkait perkara permufakatan jahat dalam penanganan perkara satu oknum mantan pejabat Mahkamah Agung. Adapun yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
Harli menambahkan capaian lain dari bidang Pidsus selama 100 hari kerja berupa penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berdasarkan penerimaan pertanggal 31 Desember 2024 yaitu Rp199.154.568.718 atau sebesar Rp199 miliar lebih.
Sedangkan jumlah penanganan perkara Tindak Pidana Khusus pada tahap penyelidikan 403 perkara, tahap penyidikan 420 perkara, tahap penuntutan: 667 perkara, tahap eksekusi 53 perkara, banding 136 perkara, kasasi 78 perkara dan peninjauan kembali 12 perkara.
Dia menyebutkan terhadap capaian bidang pidsus tersebut pimpinan Kejaksaan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada.
“Semoga capaian kinerja tersebut dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” ujarnya.(yadi)
- Kasusnya Belum Final, Kejagung Titip Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN - 18/02/2025
- Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk Bank Kalbar Terhadap Kejati Kandas - 18/02/2025
- Kasus Migor, Tiga Group Perusahaan Kelapa Sawit Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Total Rp17,7 T - 18/02/2025