Tahap Dua, Lima Tersangka Korporasi PT Duta Palma Group Segera Diadili

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang diduga dilakukan lima tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau memasuki babak baru.

Pasalnya ke lima tersangka korporasi dari PT DPG segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta menyusul penyerahan para tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua oleh tim penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ke lima tersangka korporasi yang dilakukan tahap dua yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Pemilik PT CBU Tersangka Baru di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

“Pada tahap tersebut ke lima tersangka korporasi diwakili Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur dari ke lima korporasi dan juga Direktur PT Asset Pacifik,” tutur Harli dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Harli menyebutkan selanjutnya Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan segera akan melimpahkan bersama berkas perkara ke lima tersangka korporasi ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun, kata Harli, ke lima tersangka korporasi dari PT DPG dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal Korupsi diduga tidak saja mengakibatkan kerugian keuangan negara tapi juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup.

Dia menyebutkan untuk kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun lebih) dan 7.885.857.36 dolar AS atau setara Rp127.750.889.232 (Rp127 miliar lebih).

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, tuturnya, dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman

“Kemudian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, ujar Harli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian lingkungan hidup senilai Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun lebih) berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

Sehingga jika ditotal nilai kerugian dari kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup akibat perbuatan dari ke lima tersangka korporasi dari PT DPG seluruhnya sebesar Rp78.847.148.140.872 (Rp78,8 triliun lebih).

Dalam kasus ini ke lima tersangka korporasi PT DPG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kembali Setor ke Negara Rp10,2 T, Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Takut Menghadapi Ancaman

Selain itu disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)