Penulis : H. Akhmad Jajuli, ( Warga Banten tinggal di Kota Serang, Sabtu 14 Des 2024 )
Serang. koranpelita.co – Masa Jabatan dan Kewenangan seorang PJ Gubernur (Al Muktabar dan Ucok Abdul Rauf Damenta) adalah saat dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif (rencananya tanggal 7 Februari 2025). Sehubungan dengan itu pihak yang mengaku sebagai Organ-organ Pemenangan Gubernur dan Wagub Banten Terpilih dalam Pilkada Banten 2024 — tidak boleh “mengganggu” kepemimpinan PJ Gubernur —- apakah itu terhadap Al Muktabar, maupun, nanti, terhadap Ucok Abdul Rauf Damenta.
Atas dasar pemikiran di atas saya mengkritik dan menyayangkan “cawe-cawe” dari Sekretariat Bersama (Sekber) Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 Andra Soni & Ahmad Dimyati Natakusumah sebelum dilantiknya Andra Soni dan Ahmad Dimyati Natakusumah masing2 menjadi Gubernur dan Wagub Banten Definitif. Personil yang akhir-akhir mengatasnamakan diri sebagai Pimpinan Sekber itu berinisial UJ dan YO.
Bentuk “cawe-cawe” UJ dan YO terkait pada kegiatan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT ABM (Agro Banten Mandiri) dan pada kegiatan Menari Kolosal “Wali Jamaliha” yang antara lain dimaksudkan untuk meraih Rekor MURI (Museum Republik Indonesia) — selain sebagai bentuk kegiatan dalam rangka Hari Kesehatan Nasional dan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam soal PT ABM itu adalah sepenuhnya kewenangan Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham. Adapun terkait dengan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk kegiatan Tari Kolosal itu bisa diambil dari pos anggaran Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Talenta Murid — sebagaimana juga digunakan untuk kegiatan O2SN, FLSN, dan Kegiatan-kegiatan lainnya yg sesuai. Tidak menyalahi aturan.
Akibat “cawe-cawe” mereka itu (terhadap sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dan terhadap Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu) maka sejumlah Murid di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang yg telah melakukan latihan menari berbulan-bulan sebelumnya tidak bisa menunjukkan kemampuannya. Mereka tentu sangat kecewa. Mereka iri terhadap teman-temannya yg berasal dari Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon serta teman-temannya dari wilayah Tangerang yang telah unjuk kebolehannya dalam hal menari pada tanggal 11 Desember 2024 kemarin.
Dalam pandangan saya sebaiknya kiprah Sekber Pemenangan Paslon Nomor 01 Andra Soni & Ahmad Dimyati Natakusumah harap bersabar menunggu dilantiknya Gubernur dan Wagub Banten Definitif. Pasti ada Masa Transisi Kepemimpinan dari PJ Gubenur kepada Gubernur Definitif tapi tentu tidak sekomplek masalah transisi pada jabatan Presiden RI.
Pemerintahan di Pemprov Banten telah berjalan normal. RAPBD Banten Tahun Anggaran 2025 juga sudah disahkan (ketuk palu) oleh DPRD Banten pada tanggal 28 November 2024 kemarin. Saat ini sedang berada pada tahapan Konsultasi dan Fasilitasi di Kemendagri RI. Dan nanti tanggal 1 Januari 2025 APBD Banten TA 2025 praktis berlaku.
Kiprah mantan Timses Pemenangan Paslon Nomor 01 Andra Soni & Ahmad Dimyati Natakusumah itu ‘kepagian” (terlalu dini). Meminjam kata-kata Abah (H. Tb. Chasan Sochieb, Almarhum) : “Daria mah Dak, kakarak jam 10 geus nihtir….” (Kalian itu bagimana sih baru jam 10 pagi ko sudah memukul bedug — sebagai tanda awal shalat Jumat). Kalo mau memukul bedug (menjelang Jumatan) ya harus sesuai waktunya : biasanya Jam 11 Siang.
Demikian pula dalam soal kiprah para Timses yang Calonnya menang dalam Pilkada Banten 2024 kemarin. Harus melihat waktu dan momentumnya yang tepat : yaitu setelah Gubernur dan Wagub Banten Definitif dilantik pada (rencananya) tanggal 7 Februari 2025 nanti. Jangan Offside!
Biarkan PJ Gubernur Banten — Al Muktabar atau nanti Ucok Abdul Rauf Damenta — bekerja dengan tumaninah tanpa direcoki oleh pihak-pihak tertentu. Biarkan PJ Gubernur bekerja hingga tuntas Masa Jabatannya.
Selain itu saat ini saya juga sedang mencermati rencana Masa Aksi (Demontrasi) Kelompok yang menamakan diri sebagai “Serikat Mahasiswa Banten Melawan” yang akan diadakan pada hari Sabtu ini, 14 Desember 2024, Pk. 19.30 WIB, bertempat di Kota Serang (belum menyebutkan titik lokasi untuk Aksinya itu). Saya belum mengetahui siapa saja Mahasiswa yang tergabung di dalamnya. Tuntutan mereka adalah Pencopotan Jabatan Al Muktabar selaku PJ Gubernur Banten — dengan alasan bahwa telah terjadi Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Pejabat di Pemprov Banten. Apabila tuduhan itu tidak terbukti maka tentu merupakan suatu fitnah dan berpotensi menjadi masalah Hukum.
Kita tidak boleh menghalangi Hak Demokrasi Warga Negara. Biarkan mereka berdemo menyampaikan ekspresinya. Namun juga jangan biasakan menebar tuduhan palsu atau bahkan fitnah. Apabila terjadi maka tentu sangat tidak sehat dan akan sangat merusak martabat diri seseorang. (Maman).