KORANPELITA.co – Pemerintah Desa Ragemanunggal melaporkan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh warganya mencapai 72,76 persen per 9 Desember 2024.
Sebanyak 2.752 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) telah dibayarkan dengan nilai total Rp2.121.096.0787.
Sisa SPPT yang belum dibayarkan adalah 2.081 dengan nilai Rp794 juta.
Kepala Desa Ragemanunggal, Endi, menyatakan meskipun belum mencapai target, dia menyambut baik realisasi PBB ini.
“Alhamdulillah. Kami terus menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kepada warga,” kata Endi, Rabu, 18 Desember 2024.
Dia menambahkan bahwa sosialisasi selalu dilakukan setiap ada pertemuan dengan warga, serta melalui ketua RT dan RW.
“Jadi memang selalu disosialisasikan kepada warga,” ujarnya.
Tahun ini, Desa Ragemanunggal memiliki total 4.833 SPPT dengan nilai total Rp2,9 miliar.



