Banten,koranpelita.co – Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya Pemberantaan Narkoba.
Dalam razia kali , Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.
Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis penagkapan 4 tersangkan dan barang bukti pada, Selasa (19/11/2024) berawal ketika aggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak khususnya didermaga 1 sampai 7.
Personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki dipintu keluar dermaga 7 dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening warna putih (narkotika jenis sabu).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM menjelaskan barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos. Kemudian IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat.
“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG pada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib . TAILONG pun menghubungi manakal tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerah katapiang Pariaman. Setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam dibawa dan disimpan di penginapan.
Saat perjalanan dari padang ke lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan terus komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan bakauheni lampung pada Selasa, 18 November 2024 .
Setibanya di Lampung IM berada idatas kapal kemudian menghubingi TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan Merak Banten dan sdr TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka ada orang yang mengambil paket.
Pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive merak dicek oleh personel ditresnarkoba Polda Banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas . Selanjutnya sdr IM dibawa ke daerah tanah abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerima paket tersebut dilakukan penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di daerah Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
Erlin menjelaskan motif dan modus tersangka. “Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjualbelikan gunamendapatkan keuntungan berupa uang dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari pulau sumatera ke Jawa dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.
Erlin menjelaskan pelaku dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.
“Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa ,” ucapnya. (*/sul).



